PTN Berhak Tolak Calon Mahasiswa Dari Sekolah Curang

Rabu, 14 Maret 2012 – 18:18 WIB

JAKARTA - Perguruan Tinggi Negeri (PTN) diperbolehkan menolak calon mahasiswa dari sekolah yang terbukti melakukan kecurangan dalam memberi nilai rapor. Bahkah PTN juga berhak memasukkan calon mahasiswa yang terbukti curang ke dalam daftar hitam (black list).

Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Kemdikbud, Toto Supriyanto mengatakan, langkah tersebut terpaksa diterapkan  guna menekan angka kecurangan di lingkungan sekolah. “Sebenarnya pemerintah juga tidak terlalu kaku untuk menerapkan mekanisme ini. Tentunya kita akan mendorong sekolah dan siswa untuk berlaku jujur terlebih dahulu," kata Toto di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Rabu (14/3).
 
Namun ia juga memasang syarat. "Kalau sudah didorong masih melakukan (kecurangan), maka terpaksa mekanisme ini harus dilakukan,” tegasnya.

Dengan begitu, lanjut Toto, pemerintah meminta kepada seluruh sekolah di Indonesia untuk bertindak jujur, apalagi yang menyangkut dengan nilai akademik siswa. Ia mengingatkan pentingnya kejujuran termasuk dalam hal akademik.

“Memang banyak dugaan kalau sekolah memberikan nilai tipu-tipuan atau tidak murni di dalam rapor siswa guna mendongkrak nilai siswa dalam kelulusan. Kalau sampai kena, maka baik siswa maupun sekolah bisa mendapatkan sanksi. Bahkan, tahun depannya, tidak akan mendapatkan jatah jalur undangan di Perguruan Tinggi Negeri,” paparnya.
 
Lantas apakah pemerintah akah menyetujui adanya usulan pembuatan rapor online? Dalam hal ini, Toto belum bisa menjawab. “Mungkin saja itu (rapor online) terjadi. Saya belum tahu pasti. Ini dari program pusat. Untuk sementara ini kalau ada pelanggaran ya di-black list saja. Selama ini kami kan sudah terus mempromosikan kejujuran,” tukasnya.(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SKB 5 Menteri Dinilai Rugikan Guru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler