Mahasiswa abadi atau mahasiswa paling lama (mapala) kerap menjadi julukan bagi yang kuliahnya tidak kunjung selesai. Bertahun-tahun malang melintang di kampus yang sama. Aturan baru bakal ”memaksa” mereka lulus cepat.
* * *
ALARM peringatan itu melengking nyaring dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Pada 9 Juni lalu, keluar Permendikbud 49/2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Peraturan baru itu mengatur, antara lain, pembatasan waktu bagi mahasiswa sarjana maupun pascasarjana.
Salah satunya pasal 17 ayat 3 peraturan tersebut yang ”membidik” para mahasiswa abadi atau mapala di jenjang S-1 atau D-4. Aturannya tegas. Mereka harus menuntaskan beban belajar minimal 144 SKS (satuan kredit semester) maksimal dalam delapan atau sepuluh semester (empat sampai lima tahun). Artinya, tidak boleh ada lagi alasan untuk berlama-lama menjadi mahasiswa. Ancaman drop out pun menghadang.
BACA JUGA: Kuota Mahasiswa Baru Fakultas Kedokteran Kini Dibatasi
Rektor Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Unesa Prof Warsono mengatakan, aturan baru tersebut belum segera diberlakukan. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) memberikan waktu dua tahun sebagai masa transisi. Bila tidak ada perubahan, pada tahun akademik 2016–2017 semua perguruan tinggi wajib menerapkan kebijakan tersebut. ’’Unesa juga tidak langsung menerapkannya. Kami akan mengikuti peraturan ini, tapi tidak sekarang,” ucap guru besar Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Unesa itu.
Warsono menyebut sejumlah argumentasi. Menurut dia, semua aturan menyangkut pemotongan masa kuliah perlu dibuat secara detail. Apalagi, kebijakan itu dipastikan memengaruhi kurikulum. Kurikulum suatu jurusan juga berbeda dengan jurusan lain. Waktu kuliah yang dipersingkat tidak boleh mengurangi kualitas kurikulum. Dia memperkirakan perumusan perubahan itu nanti melibatkan tim dari semua disiplin ilmu.
Apalagi selama ini Unesa dikenal sebagai kampus dengan kuliah pendidikan. Bila mahasiswa ingin menjadi guru, pada umumnya dia berkuliah dalam waktu empat tahun ditambah masa pendidikan profesi guru (PPG) selama setahun.
Nah, jika peraturan itu berlaku, Unesa harus memikirkan lagi rumusan yang efektif. ’’Ibaratnya, kita akan pergi ke suatu kota dengan jarak yang sama, tapi dengan waktu lebih singkat. Jadi, harus dipikirkan cara sampai dengan tetap selamat,’’ ucapnya.
Warsono mengatakan akan mengumumkan kepada mahasiswa baru perihal aturan tersebut meski belum segera berlaku. Tujuannya, para mahasiswa tetap berjaga-jaga. Mereka bisa memanajemen diri sendiri.
BACA JUGA: Tekan SPP Kuliah, Kemendikbud Naikkan BOPTN
Data Biro Administrasi Akademik & Pengembangan Sistem Informasi Unesa menyebut, saat ini ada 1.484 di antara total 20.438 mahasiswa yang masa kuliahnya lebih dari lima tahun (selengkapnya lihat grafis).
Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) pun senada. Data akademik ITS menyebutkan, di antara 19.211 mahasiswa aktif, yang kuliahnya lebih dari lima tahun mencapai 1.066 orang. Ketua BAKP ITS Tri Budi menyampaikan, jumlah itu belum meliputi 1.846 mahasiswa S-1 yang wisuda September. ’’Di antara jumlah itu, pasti ada yang masa kuliahnya lebih dari lima tahun,’’ ucap Tri.
BACA JUGA: Mahasiswa UTS Bakal Pamerkan Robot Bakteri di MIT
Wakil Rektor I ITS Prof Herman Sasongko mengungkapkan, kebijakan di kampusnya sama dengan Unesa. ITS sepakat tidak menetapkan aturan itu terlebih dahulu. ’’Kami sudah rapat soal ini. Banyak yang harus dipikirkan lagi. Rapatnya masih lanjut bersama senat juga,’’ papar guru besar dari prodi teknik mesin tersebut.
Biarpun ITS tidak menerapkan pemangkasan waktu, ada beberapa item Permendikbud 49/2014 yang sudah diterapkan mulai tahun akademik 2014–2015. Salah satunya menyangkut masa kuliah satu semester. Bila dulu satu semester 18 minggu, mulai tahun ini 16 minggu.
Menurut Herman, peraturan itu bisa memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk menambah fokus pada prestasi. ’’Bisa fokus pada prestasi atau mengembangkan hal-hal positif di luar akademik,’’ imbuhnya. ITS, kata Herman, menyambut baik aturan baru tersebut. Sebab, kuliah lulus tepat waktu tentu lebih baik.
Sama halnya dengan Universitas Airlangga (Unair). Direktur Pendidikan Unair Prof Ni Nyoman Tri Puspaningsih menyatakan, mahasiswa yang berkuliah di PTN harus mengikuti aturan PTN. Termasuk bila aturan pemangkasan waktu kuliah diterapkan dua tahun lagi. Unair juga memilih memanfaatkan waktu transisi dua tahun. ”Kalau dua tahun ke depan tidak ada perubahan aturan, kami pasti mengimplementasikannya,” papar guru besar dari fakultas sains dan teknologi (FST) tersebut.
Pengamat pendidikan Prof Muchlas Samani menambahkan, peraturan baru akan bagus dilaksanakan bila diiringi kebijakan yang detail dan adil. Jadi, bila sudah disepakati akan diterapkan, semua kampus sebaiknya merumuskan peraturan lebih detail. ’’Kampus diberi waktu transisi, berarti diberi ruang untuk mengaturnya dengan cara yang tidak merugikan mahasiswa,’’ ucap mantan rektor Unesa tersebut.
Muchlas menekankan, semua kampus harus memperhatikan kepentingan mahasiswa. Bagaimana caranya supaya semua kampus mengatur secara spesifik terkait dengan mahasiswa. Muchlas mencontohkan jurusan teknik saat dirinya masih berkuliah. ’’Dulu saya lulus kuliah delapan tahun karena saya sambi bekerja,’’ ucapnya.
Muchlas menyarankan PTN tetap memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang bekerja. Misalnya, mahasiswa miskin, tapi pintar dan punya potensi berkembang. ’’Misalnya, dengan mengatur mana yang part time dan full time. Atau, bisa juga dialihkan menjadi mahasiswa bidikmisi. Seharusnya kita semua tetap memberikan peluang dan kesempatan yang sama untuk mahasiswa seperti itu,’’ ungkapnya.(ina/kit/der/c7/roz)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tunjangan Profesi Guru Madrasah Dicairkan Oktober
Redaktur : Tim Redaksi