PTN Menjadi PTN Badan Hukum

Senin, 03 September 2012 – 10:35 WIB
JAKARTA - Setelah disahkannya Undang-undang Pendidikan Tinggi (UU Dikti), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) langsung tancap gas merubah beberapa PTN menjadi badan hukum (PTN-BH). Gelombang mendirikan badan hukum ini diterapkan dulu untuk tujuh kampus yang dulu berstatus badan hukum milik negara (BHMN).

Sayangnya, rencana untuk merubah kampus negeri menjadi PTN-BH tadi menjumpai sejumlah ganjalan. Diantara yang paling utama adalah keberadaan peraturan pemerintah yang menjabarkan secara teknis UU Dikti tadi. Kendala berikutnya adalah, PTN-PTN itu wajib menjalankan program pengalihan aset.

Ketujuh PTN yang dulu berstatus BHMN adalah Universitas Airlangga (Unair), Universitas Indonesia (UI), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gajah Mada (UGM), dan Universitas Sumatera Utara (USU).

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbud Djoko Santoso mengatakan, ketujuh PTN tadi memang otomatis akan menjadi PTN-BH setelah UU Dikti ini disahkan. Namun yang perlu menjadi catatan, kampus-kampus ini tetap wajib menjalankan proses pengalihan aset. "Pengalihan aset ini terkecuali untuk tanah atau lahan. Tanah atau lahan ini sudah paten menjadi aset negara," kata dia kemarin.

Sedangkan untuk aset gedung, perlengkapan atau perkakas, dosen, karyawan, hingga mahasiswa, berpeluang beralih status menjadi aset masing-masing kampus. Sehingga, tanggung jawab mereka berada di bawah kampus. Skema pengalihan aset ini sudah berjalan di Unair dan IPB. Dengan demikian, dua kampus ini sedikit lebih di depan untuk menjadi PTN-BH.

Rektor IPB Herry Suhardiyanto menuturkan, ketika status BHMN menjadi polemik karena undang-undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) digugurkan MK, sempat muncul wacana jika upaya pengalihan aset dikembalikan lagi. Tetapi, Herry mengatakan jika wacana itu dijalankan berarti menjadi langkah mundur. Alhasil, PTN eks BHMN yang sudah menjalankan proses pengalihan aset tetap bersikukuh menerapkan pengalihan aset tersebut.

"Sehingga sekarang IPB dan Unair sudah sedikit lebih maju untuk bersiap-siap menjadi PTN-BH," kata Herry. Dia mengatakan, proses pengalihan aset ini memang betul tidak mengotak-atik lahan atau tanah. Herry mengatakan jika tanah tempat berdirinya kampus IPB tetap menjadi aset negara. Tetapi untuk pegawai dan mahasiswa menjadi aset kampus.

Herry masih belum paham secara teknis proses pendirian PTN-BH sesuai dengan UU Dikti. Yang jelas, Herry mengatakan jika perubahan status ini tidak akan berpengaruh pada akses kuliah untuk mahasiswa dari keluarga miskin. Dia menyangkal jika ada pandangan biaya pendidikan di IPB akan naik drastis ketika kampus yang berpusat di Dramaga, Bogor itu berstatus PTN-BH.

Peringatan supaya kampus negeri yang berstatus PTN-BH tidak menaikkan SPP sudah diucapkan Mendikbud Mohammad Nuh. Dia mengatakan, status PTN-BH tidak boleh dijadikan semacam dasar untuk menaikkan SPP secara ugal-ugalan.

Nuh mengatakan, pihaknya sudah memagari standar penetapan SPP melalui ketetapan SPP tunggal. Dengan demikian, kampus berstatus PTN-BH, Badan Layanan  Umum (BLU), atau satuan kerja (satker) Kemendikbud tidak bisa seenaknya menaikkan biaya kuliah. (wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keragaman Bahasa Bisa Picu Disintegritas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler