PTUN Batalkan SK Menhukham Tentang Moratorium Remisi

Wakili Napi, Yusril Menang Lagi

Rabu, 07 Maret 2012 – 17:01 WIB

JAKARTA - Gugatan Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum narapidana yang keberatan atas kebijakan moratorium remisi dan pembebasan bersyarat (PB) dari Kementrian Hukum dan HAM, akhirnya dimenangkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pada persidangan yang digelar Rabu (7/3), majelis hakim PTUN Jakarta menganggap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengetatan remisi dan PB itu telah menyalahi aturan.

Menurut majelis hakim PTUN yang diketuai Bambang Heriyanto, SK Menhukham yang dikeluarkan pada 16 November 2011 dan tiga keputusan lainnya tentang pembatalan remisi terhadap tujuh narapidana korupsi, telah menyalahi UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.  Selain itu, majelis juga menganggap SK tersebut bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik.

"Mengadili, menyatakan, mengabulkan seluruh gugatan. Memerintahkan kepada tergugat (Kementrian Hukum dan HAM) agar segera mencabut objek sengketa (SK Menhuhkam dan tiga surat keputusan tentang pembatalan remisi)," kata Bambang.

Untuk diketahui, Yusril ditunjuk oleh tujuh narapidana yang terkena imbas pengetatan remisi dan PB, yaitu Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby  Suhardiman, Mulyono Subroto, Hesti Andi Tjahyanto, Agus Wijayanto Legowo, H Ibrahim, dan Hengky Baramuli.  Hafiz, Boby Suhardiman dan Hengky Baramuli adalah terpidana perkara travel cek pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Sedangkan Hesti dan Agus adalah terpidana perkara korupsi pembangunan PLTU Sampit. Sedangkan Ibrahim adalah terpidana perkara korupsi Puskesmas Keliling di Kabupaten Natuna.

Tujuh narapidana yang harusnya mendapat PB itu urung menghirup udara segara karena adanya kebijakan pengetatan dari Kemenhukham. Karenanya, ketujuh napi menggugat SK Menhukham itu ke PTUN, hingga akhirnya dikabulkan oleh majelis. Atas putusan itu pihak Kemenhukham masih menyatakan pikir-pikir.
Sementara Yusril menegaskan bahwa putusan PTUN itu tak hanya berlaku untuk para penggugat. "Ini berimplikasi pada para napi lainnya," ucap guru besar Ilmu Hukum di Universitas Indonesia itu.

Bagi Yusril, bukan kali ini saja gugatannya dimenangkan peradilan.  Sebelumnya, Yusril pernah menggugat ketentuan tentang saksi meringankan di UU KUHAP. Gugatan Yusril itu dikabukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, mantan menteri Hukum dan HAM itu juga pernah menggugat keabsahan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II. Lagi-lagi, gugatan Yusril juga dikabulkan MK sehingga Hendarman terpaksa lengser.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Malinda Dee Divonis 8 Tahun Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler