jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) melaksanakan sidang dengan agenda pemeriksaan kelengkapan administrasi dengan penggugat Tim Hukum PDI Perjuangan di Ruang Kartika, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (2/5).
Adapun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadi tergugat dari sidang pendahuluan di Gedung PTUN dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu.
BACA JUGA: Tokoh-Tokoh Riau Daftar Jadi Cagub PDIP: Ada Mantan Gubernur hingga Eks Koruptor
Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun menyebut sidang kali ini untuk memeriksa dokumen pemberi dan penerima kuasa.
"Hari ini agendanya proses pemeriksaan administrasi persidangan," kata Gayus.
BACA JUGA: PDIP Minta Suara PSI dan Demokrat Dinihilkan Buat Dapil Ini
Mantan Hakim Agung itu menyatakan sidang pada Kamis ini bersifat tertutup. Tim Penasihat Hukum juga belum menyertakan bukti kepada hakim dalam persidangan awal.
"Nanti pada saatnya sejumlah bukti-bukti atau saksi ahli. Sekarang enggak pakai saksi dan ahli. Sejumlah ahli akan dihadirkan begitu pula tergugat. Kami sudah siapkan," ujar Gayus.
BACA JUGA: Pragmatisme Politik Merajalela di 2024, PDIP Pastikan Keberpihakan pada Wong Cilik
Dia menuturkan pihaknya mengajukan permohonan ke PTUN karena menganggap KPU sebagai tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Satu di antaranya, KPU memakai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama ketika menerima putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.
"Sekarang saya ulangi lagi jalur proses sengketa pemilu itu tidak hanya di MK, bahwa putusan MK sudah final dan binding, kami menghormati, tetapi ada dua lainnya bagaimana proses pemilu ini berlangsung apakah ada kesalahan-kesalahan terjadi," kata dia. (ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Konsolidasikan Kader PDIP, Hasto Singgung Rintangan Pertemuan Megawati-Jokowi
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan