PTUN Jakarta Nyatakan Abdul Ghoni Ketum Forkabi yang Sah

Senin, 20 Desember 2021 – 17:40 WIB
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan kepengurusan Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI) di bawah komando Abdul Ghoni. Foto: dok pribadi for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan kepengurusan Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI) di bawah komando Abdul Ghoni.

Dalam pokok perkara PTUN Jakarta: Pertama, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima.

BACA JUGA: Pembunuh Forkabi Dibekuk

Kedua, menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 572.000 (lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).

Kasus bermula M Ihsan meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menganulir surat keputusan (SK) FORKABI versi Sentul yang diketahui oleh Abdul Ghoni.

BACA JUGA: Forkabi Tolak Kekerasan

"Alhamdulillah, kebenaran dan keadilan akhirnya menemukan jalannya. Saya Abdul Ghoni mengucapkan terima kasih, karena PTUN memutuskan putusan adil," kata Ghoni dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/12).

Penasehat Fraksi DPRD DKI itu mengaku, pihaknya merasa bersyukur atas amar putusan tersebut. Menurut dia, putusan itu mengembalikan FORKABI kepada yang berhak.

BACA JUGA: Hibah Bamus Betawi Diusik, Ketum Forkabi Peringatkan Komisi A DPRD DKI

"Putusan ini tak ada yang menang dan kalah. Ini kemenangan masyarakat Betawi," beber dia.

"Kami akan terima terhadap FORKABI yang mengajukan gugatan ke PTUN. Ayo gabung kita ini besaudara. Kami sangat menerima mereka bergabung," tambah Ghoni.

Lalu, dia meminta, semua pihak terkait menghormati putusan PTTUN Jakarta, karena ini sebagai implementasi dari negara hukum dan nilai-nilai Betawi berupa kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Semua dalam perkara atau upaya hukum pasti ada kalah dan menang. Ini bagian dari dinamika dan putusan PTUN harus dihormati," tandas dia.

Diketahui, PTUN dalam Amar Putusan Mengadili:
Menolak permohonan penundaan pelaksanaan keputusan tata usaha negara objek sengketa yang dimohonkan Penggugat;

Dalam Eksepsi EKSEPSI: Menerima eksepsi kompetensi absolut dari Tergugat dan Tergugat II Intervensi

DALAM POKOK PERKARA: Pertama, Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima. Kedua, Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 572.000 (lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).

Sebelumnya, M Ihsan meminta Kemenkumham menganulir SK FORKABI versi Sentul yang diketahui oleh Abdul Ghoni.

Hal tersebut dikatakan Ihsan saat mendatangi Kantor PTUN DKI, Senin (2/7/2021).

"Kami kesini (PTUN) merupakan kunjungan kedua dalam memperbaiki berkas gugatan terhadap pihak yang tidak sah," kata Ihsan (2/8/2021). (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler