PTUN Jakarta Perintahkan KPU Masukkan Irman Gusman ke DCT DPD RI Pemilu 2024

Selasa, 19 Desember 2023 – 21:48 WIB
Irman Gusman. Foto/Arsip: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan bakal Calon Anggota DPD RI Irman Gusman atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mencoret namanya dari Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pemilu 2024.

Irman Gusman yang keberatan atas pencoretannya dari DCT, menggugat KPU RI ke PTUN Jakarta, setelah sebelumnya menempuh upaya sengketa administratif ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

BACA JUGA: Coret Irman Gusman dari DCT, KPU Dituding Melanggar Asas Hukum

Gugatan Sengketa Proses Pemilihan Umum (SPPU) Irman diregister PTUN Jakarta dalam Perkara No. 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT.

Kabar kabulnya gugatan Irman di PTUN Jakarta, disampaikan kuasa hukumnya, Ahmad Waluya Muharam, Dhimas Pradana, dan Aan Sukirman.

BACA JUGA: Prabowo Bilang Ndasmu Etik, Berjoget, Mencibir, Ini Analisis Pakar Komunikasi, Duh

Dalam siaran pers yang diterima, mereka menyatakan setelah melalui proses pemeriksaan speedy trial, PTUN Jakarta memutus dalam sidang e-court pada Selasa (19/12/2023) pukul 13.00 WIB dengan amar “Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya”.

Adapun amar PTUN Jakarta menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 Tentang DCT Anggota DPD Pemilu Tahun 2024, pada Lampiran III Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 Tentang DCT Anggota DPD Pemilu Tahun 2024, MODEL DCT.DPD DCT Anggota DPD, Dapil Sumatera Barat, tanggal 3 November 2023, dan memerintahkan KPU untuk mencabut Keputusan tersebut.

BACA JUGA: Bertingkah seperti Gibran, Masinton Tantang Samsul Keluarkan Bakat di Debat Cawapres

"PTUN Jakarta juga memerintahkan KPU RI untuk menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Irman Gusman sebagai Calon Tetap Anggota DPD Pemilu Tahun 2024, pada DCT Anggota DPD Dapil Sumatera Barat,” kata Ahmad Waluya, Selasa.

Dia menerangkan bahwa putusan SPPU PTUN Jakarta tersebut final dan mengikat atau tidak ada upaya hukum lagi setelahnya.

"Sehingga kami kuasa jukum Irman Gusman meminta KPU RI segera menerbitkan Keputusan untuk menjalankan putusan PTUN Jakarta tersebut," ucapnya.

Dia mengatakan karena masa kampanye sudah berjalan, maka KPU RI harus segera memberikan kesempatan yang sama kepada Irman Gusman untuk berkampanye.

Selain itu, KPU harus melakukan tindakan lainnnya berkenaan dengan tahapan pemungutan suara Pemilu DPD RI 2024 dengan mengikutsertakan lrman Gusman.

Terkait dengan masalah sengketa pemilu, Mahkamah Agung telah mengeluarkan tiga peraturan tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu, 18 Oktober 2017.

Ketiganya, yakni Peraturan MA (Perma) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, Perma No 5/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu di PTUN, dan Perma No 6/2017 tentang Hakim Khusus dalam Sengketa Pemilu.

Sesuai dengan tiga perma itu, kata Ahmad, PTUN merupakan jalan terakhir dalam pencarian keadilan dalam sengketa pemilu yang terkait dengan keputusan KPU soal pembatalan pencalonan anggota legislatif maupun pencalonan presiden dan wakil presiden.

"Putusan PTUN itu final dan mengikat sehingga tidak ada banding atau upaya hukum lanjutan," ujarnya menegaskan.(fat/jpnn.com)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler