jpnn.com - JPNN.com - Korban penggusuran Bukit Duri, Jakarta Selatan hari ini, Kamis (5/1) mendapat kabar gembira. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan mereka terhadap Pemprov DKI Jakarta.
"Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan batal atau tidak sah Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor: 1779/-1.758.2, tertanggal 30 Agustus 2016," isi putusan PTUN sebagaimana dilansir dari situs resmi PTUN, Kamis (5/1).
BACA JUGA: Sah, Novel Laporkan Ahok Gara-gara Pitsa Hats
Warga Bukit Duri menggugat surat yang diterbitkan Kepala Satpol PP Jakarta Selatan ke PTUN pada 1 September silam.
Surat tersebut berisi perintah bagi warga untuk secara swadaya membongkar bangunan tempat tinggal mereka dalam kurun waktu 7x24 jam setelah surat dilayangkan.
BACA JUGA: Persiapan Debat, Ahok Latihan Otot
Warga juga telah mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Proses pemeriksaan gugatan ini masih berlangsung hingga sekarang.
Meski ada dua gugatan tersebut, Pemprov DKI tetap melakukan penggusuran pada akhir September 2016. Sebagian warga yang terdampak direlokasi ke Rusun Rawa Bebek, Jakarta Utara.
BACA JUGA: Profesor Hukum Ini Heran Lihat Performa JPU Kasus Ahok
BACA ARTIKEL LAINNYA... Habib Novel Polisikan Ahok terkait Fitsa Hats
Redaktur & Reporter : Adil