JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan mantan bupati Mamasa Obednego Depparinding. Putusan penolakan ini sekaligus mengukuhkan kedudukan Ramlan Badawi sebagai Bupati Mamasa melalui SK Mendagri yang digugat Obed.
"Menyatakan gugatan tergugat tentang pemberhentian bupati Mamasa tidak diterima. Dua, menolak gugatan penggugat tentang pengangkatan wakil bupati Mamasa menjadi bupati Mamasa," ucap Hakim Ketua, Tedi Romyadi saat membacakan putusan, Kamis (28/6).
Hal ini sekaligus menegaskan bahwa PTUN menggugurkan tuntutan Obed atas SK Mendagri tentang pengangkatan Ramlan Badawi sebagai bupati Mamasa menggantikan dirinya.
SK pengangkatan Ramlan dinilai tidak bertentangan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku dan azas hukum pemerintahan yang baik.
Sementara gugatan Obed atas SK Kemendagri lainnya, tentang pemberhentian Obed dari jabatannya sebagai bupati Mamasa, tidak diterima karena dianggap telah melewati batas pengajuan gugatan.
Pembacaan putusan perkara Obednego Depparinding melawan Mendagri selaku tergugat dan H Ramlan Badawi selaku tergugat II intervensi, dihadiri masing-masing kuasa hukum.
"Bagi pihak yang tidak sependapat, dapat melakukan upaya hukum banding," imbuh hakim ketua yang didampingi hakim anggota, Husban dan Andri Mosepa.
Atas putusan PTUN tersebut, kuasa hukum Obednego, Yakub Zakaria mengaku masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. (abu/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mobil Kajari Nunukan Dilempari Bom Molotov
Redaktur : Tim Redaksi