PTUN Menangkan Gugatan Indosat Cs

Audit BPKP Dinyatakan Tak Bisa jadi Alat Bukti

Kamis, 07 Februari 2013 – 16:54 WIB
JAKARTA - Majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan bahwa objek sengketa berupa kerugian negara sebesar Rp 1,3 trilun yang dihitung oleh BPKP dalam perkara penggunaan frekuensi Indosat-IM2, dinyatakan tidak berlaku sampai ada putusan hukum yang tepat. Putusan sela tersebut dibacakan Hakim ketua PTUN Bambang Heriyanto pada persidangan gugatan yang diajukan Indar Atmanto (mantan Direktur PT Indosat Mega Media atau IM2), Indosat dan IM2 kepada BPKP atas Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) yang dikeluarkan lembaga tersebut.

"Mengabulkan permohonan penggugat 1 dan penggugat 2 dan memerintahkan tergugat untuk menunda laporan hasil audit kerugian negara sampai dengan ada putusan hukum tepat," ujar Bambang Heriyanto dalam sidang di PTUN Jakarta, Kamis (7/2).

Bambang Heriyanto menyebut, putusan sela itu didasari atas  tercemarnya nama penggugat karena seolah telah melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, juga karena kasus ini telah menimbulkan keresahan karyawan IM2.

"Dasar audit penghitungan BPKP ini individual dari sisi Kejaksaan saja dan tidak valid. Apalagi, surat kemkominfo menyatakan perjanjian antara Indosat dan IM2 telah sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Bambang Heriyanto lagi.

Seperti diketahui, Seperti diketahui, Indar Atmanto (mantan Direktur IM2), bersama Indosat dan IM2 menggunat BPKP ke PTUN atas Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) yang dikeluarkan BPKP atas permintaan Kejaksaan Agung. Atas dasar hasil perhitungan BPKP itulah akhirnya Kejagung menuntut Indar Atmanto, dan Indosat merugikan negara Rp 1,3 triliun dan dijerat pasal korupsi.

"Karena ini merupakan salah satu bukti yang digunakan oleh jaksa penuntut umum untuk menghitung kerugian negara, maka implikasinya  tidak bisa digunakan menghitung kerugian negara,” kata Eric Paat, pengacara Indar Atmanto

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum PT Indosat, John Thomson menyatakan bahwa dengan keputusan PTUN ini seharusnya sidang Tipikor dihentikan untuk sementara waktu. "Karena bukti-buktinya kan harus diuji dulu. Audit BPKP itu seperti tiket masuknya ke ranah Tipikor. Kalau sekarang tiketnya tidak berlaku berarti bisa dikatakan tidak ada kerugian negara.  Bagaimana mungkin sidang dilanjutkan kalau objek sengketanya masih bermasalah,”  katanya.
 
Menurut John Thomson, Laporan Hasil Audit oleh TIM BPKP adalah satu-satunya dalil dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung untuk menarik kliennya ke ranah Pengadilan Tipikor. Padahal, imbuh dia, JPU telah menabrak prinsip dan azas hukum Lex Specialis  Derogat Legi Generali dan kaidah-kaidah hukum lainnya.

"Bahwa dalam Peradilan TUN ini, tidak dapat disangkal LHPKKN Tim BPKP bertentangan dengan hukum sehingga seharusl dinyatakan batal," tegasnya.(fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Surat Pemecatan Aceng Masih Digodok

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler