PTUN Perintahkan Ahok Cabut Izin Reklamasi Pulau G

Selasa, 31 Mei 2016 – 17:19 WIB
Reklamasi pantai. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - PTUN Jakarta mengabulkan gugatan nelayan yang tergabung dalam Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI). Gugatan terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra‎. 

Majelis menyatakan bahwa SK yang dikeluarkan Gubernur Basuki T Purnama itu tidak sah dan harus segera dicabut.

BACA JUGA: Kata Ahok, Sebagian RT/RW Kini Mulai Aktif Gunakan Qlue

"Mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Gubernur Daerah Provinsi Ibu kota DKI Jakarta Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra," ujar Hakim Ketua Adhi Budhi Sulistyo membacakan amar putusan di Pengadilan PTUN Jakarta, Selasa (31/5).

Meski begitu, putusan PTUN ini tidak langsung dieksekusi. Pasalnya, pihak Pemprov DKI punya kesempatan untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

BACA JUGA: A&W Kerjasama Layanan Pesan Antar, Go-Food

Karenanya, majelis memerintahkan penundaan pemberlakuan SK Gubernur tersebut. "Memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan Gubernur Daerah Provinsi Ibu Kota DKI Jakarta Nomor 2.238 Tahun 2014 kepada PT Muara Wisesa Samudra tertanggal 23 Desember 2014 sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap," ujar Adhi.

Seperti diketahui, nelayan telah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemberian izin reklamasi Pulau G di Jakarta Utara pada Selasa 15 September 2015 lalu. Dengan nomor perkara 193/G.LH/2015/PTUN-JKT.

BACA JUGA: Sambut Ramadan, A&W Luncurkan Paket Bedug Berkah

Mereka menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Nelayan menilai adanya reklamasi tersebut berdampak buruk bagi pekerjaan mereka dan dapat merusak lingkungan sekitar. (rmol/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok: Kalau Gak Mau, Gue Balik ke Bini Lama


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler