GP Ansor Bela Langkah Pemerintah Blokir Situs Radikal

Rabu, 01 April 2015 – 15:51 WIB
Ketua Umum GP Ansor Nusron Wahid. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Gerakan Pemuda Ansor mendukung langkah tegas Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memblokir situs-situs yang diduga menyebarkan paham radikal dan intoleran. Menurut Ketua Umum GP Ansor, Nusron Wahid, situs-situs penyebar paham radikal tidak hanya menyebarkan kebencian tetapi juga sudah mengancam keutuhan masyarakat Indonesia.

Nusron mengatakan, kelompok radikal dan intoleran sering mengkafirkan kelompok lain yang tak sepaham dan sealiran. "Apa yang disebarkan dalam situs-situs itu sadar atau tidak sadar telah menganggap bahwa nilai-nilai ke-Indonesia-an tidak sesuai dangan Islam," kata Nusron dalam rilisnya ke media, Rabu (1/4).

BACA JUGA: Tjahjo: Saya Beruntung Masuk KNPI

Tokoh muda Nahdlatul Ulama yang kini memimpin Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) itu menegaskan, kelompok radikal dan intoleran memang menggunakan banyak cara untuk menyebarkan pengaruh dan mencari pengikut. Menurutnya, penggunaan situs di internet hanya salah satu cara saja yang digunakan kelompok radikal.

Karenanya Nusron mendukung penuh langkah Kemenkominfo memblokir situus-situs penyebar paham radikal dan intoleran itu.  Ia meyakini pemblokiran situs-situs atas dasar permintaan Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT) itu sudah melalui kajian matang dan mendalam.

BACA JUGA: Pemerintah Begal Media, PKS Kebakaran Jenggot

"Dan pemerintah memang sudah seharusnya berkewajiban melakukan upaya-upaya konkret menghentikan gerakan semacam itu, termasuk dengan cara memblokir situs yang menjadi ajang kampanye dan penyebarannya," ujarnya.

Namun demikian Nusron juga mengharapkan pemerintah agar menindak penggunaan media lain seperti televisi dan radio yang ikut-ikutan menyebarkan sikap anti-perbedaan."Yang suka menayangkan ajaran atau paham membid'ah-kan orang yang tidak sepaham, mengangggap yang tidak sama dengan pandangan mereka tidak Islam, yang menayangkan hal seperti itu harus ada tindakan," ujarnya.(ara/jpnn)

BACA JUGA: Meski Kemayu, Olga Dekat dengan Petinggi FPI

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terdakwa Kasus Hambalang ini Divonis 6 Tahun Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler