PTUN Tolak Gugatan Moeldoko, Hamdan Zoelva: Putusan Majelis Hakim Tepat

Selasa, 23 November 2021 – 16:22 WIB
Ilustrasi - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11).

BACA JUGA: Hamdan Zoelva: Kaji Ulang Impor Alat Kesehatan

Kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva menyatakan pihaknya sangat bersyukur dan memuji putusan majelis hakim yang dinilai telah menunjukkan integritas, bersikap objektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko.

"Putusan Majelis Hakim sudah tepat secara hukum  diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh," kata Hamdan Zoelva dalam keterangan tertulis yang diterima JPNN.com, Selasa (23/11)

BACA JUGA: Kisruh Partai Demokrat Pindah ke PTUN, Anak Buah AHY: Ini Bukan Urusan Pengadilan

Menurut Hamdan, putusan PTUN tersebut sekaligus mengkonfirmasi bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.

Dia menilai putusan itu juga makin membenarkan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono yang terpilih dalam Kongres V Partai Demokrat 2020 merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh Negara.

BACA JUGA: Biden Tunjuk Politikus Demokrat Awasi Proyek Rp 14,2 Kuadriliun

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menjelaskan Demokrat tengah berkonsentrasi menghadapi gugatan pendukung KSP Moeldoko yang menuntut membatalkan dua SK Menkum HAM  terkait hasil Kongres V Partai Demokrat 2020.

“Kami berharap putusan PTUN ini, dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung atas uji materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, bisa menjadi rujukan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan perkara nomor 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta," pungkas Hamdan.

Sebelumnya, Moeldoko dan Jhoni Allen menggugat keputusan Menteri Hukum dan HAM  yang menolak pendaftaran hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.

Gugatan yang dilayangkan di PTUN itu juga meminta agar Majelis Hakim memerintahkan Kemenkumham untuk mengesahkan hasil KLB yang menunjuk Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang baru.(mcr8/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Friederich
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler