PTUN Tolak Gugatan Warga Terhadap Pemprov Jateng, Ini Penjelasannya

Jumat, 03 September 2021 – 15:34 WIB
Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SEMARANG - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang Jawa Tengah baru-baru ini menolak gugatan warga Wadas-Purworejo terhadap Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Hal itu berdasarkan putusan hakim PTUN Semarang dengan nomor 68/G/PU/2021/PTUN.SMG tanggal 30 Agustus 2021.

BACA JUGA: Jatuh Hati pada Ganjar Pranowo, GPN Deklarasi Dukungan untuk Pilpres 2024

Masyarakat diharapkan menghormati putusan dan tidak ada friksi yang menyebabkan perpecahan antarwarga.

Diketahui, gugatan yang dilayangkan adalah Izin Penetapan Lokasi (IPL) Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Wonosobo.

BACA JUGA: Tito Karnavian Beri Penghargaan untuk Jateng, Ganjar: Terima Kasih Dinas dan OPD

Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah Iwanuddin Iskandar mengatakan saat ini masih menunggu sikap penggugat, terkait langkah hukum lanjutan.

"Ini bukan tentang kalah atau menang, tetapi mencari kebenaran. Terkait terbitnya keputusan gubernur  tentang izin penetapan lokasi tersebut. Prinsipnya kami tunggu kasasi. Kalau tidak, kami juga hormati yang disampaikan penggugat. Karena dalam konstitusi ketentuannya (tenggat) enam hari untuk mengajukan kasasi," ujarnya pad Kamis (2/9).

BACA JUGA: Ganjar Minta Anak Berangkat ke Sekolah Diantar Orang Tua, Bukan Ojek Online

Meski masih menunggu langkah penggugat untuk kasasi , Iwan mengatakan momen ini adalah waktu untuk berkonsolidasi. Dia mengajak semua pihak dari tingkat desa hingga pemerintah pusat merangkul warga.

Imbauan itu juga disampaikan Iwan untuk Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS-SO), sebagai pihak yang nantinya berwenang dalam proses pembangunan Bendungan Bener.

"Selanjutnya kami imbau pemohon dalam hal ini BBWS melakukan konsolidasi warga baik yang pro dan kontra. Ini bukan semata masalah warga yang mendukung maupun tidak. Jangan kita jauhi, semua harus kita dukung. Semua harus kita rangkul," papar dia.

Iwan meminta jika putusan hukum sudah final maka BBWS-SO segera memenuhi hak dari warga yang sudah merelakan tanahnya, sebagai material pembangunan Bendungan Bener. Jika ada warga yang masih menolak, dia meminta segera dilakukan pendekatan.

Terakhir, dia mempersilakan warga yang ingin mengetahui terkait proyek Bendungan Bener menghubungi Pemprov Jateng.

"Semua bisa dihubungi, baik warga cari kebenaran atau cari teknis pertambangan silakan ke dinas pertambangan (Dinas ESDM) , terkait masalah hukum bisa ke kami di Biro Hukum, cari teknis gimana pembaruan izin bisa ke Disperakim," tegasnya.

Perlu diketahui, Bendungan Bener sendiri adalah salah satu proyek strategis nasional (PSN). Tujuannya, untuk mengairi lahan pertanian, penyedia air baku untuk keperluan rumah tangga dan pembangkit listrik tenaga air (PLTA). (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler