PTUN Tunda Pelantikan Bupati Padang Lawas

Jumat, 09 November 2012 – 20:30 WIB
JAKARTA - Kuasa hukum Basyrah Lubis, Jamaluddin Karim menyatakan telah menerima salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang telah memenangkan kliennya. Menurutnya, dalam putusan itu PTUN Jakarta memerintahkan pelantikan Ali Sutan Harahap sebagai bupati Padang Lawas, Sumatera Utara ditunda.

Jamaluddin mengatakan keputusan PTUN Jakarta dikeluarkan Jumat (9/11). "Kami sudah menerima salinan putusan PTUN Jakarta," kata Jamaluddin yang juga juru bicara kantor Hukum Izha & Izha di Jakarta, Jumat (9/11).

Seperti diketahui,  Senin (9/4) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menandatangani keputusan pemberhentian tetap atas Basyrah Lubis dari jabatan Bupati Padang Lawas. Keputusan itu diambil menyusul adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atas Basyrah dalam perkara pemalsuan surat tanah saat menjadi camat. Oleh Mahkamah Agung, Basyarah divonis bersalah dan dihukum enam bulan penjara.

Untuk mengisi jabatan bupati Padang Lawas, Gamawan lantas mengangkat Wakil Bupati Padang Lawas, Ali Sutan Harahap sebagai pelaksana tugas bupati. Namun dalam perjalanannya, Mendagri kemudian mengeluarkan SK Nomor 131.12-757/2012 tanggal 29 Oktober 2012 tentang pelantikan Ali Sutan Harahap sebagai bupati definitif. Rencananya, pelantikan itu akan digelar Senin, 12 November 2012 oleh Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Jamaluddin menjelaskan semua pihak yang bersengketa harus menghormati dan melaksanakan putusan PTUN Jakarta, termasuk Mendagri yang telah menerbitkan SK pelantikan.

"Karena itu pelantikan Ali Sutan Harahap sebagai bupati definitif kabupaten Padang Lawas harus ditunda, sampai ada  putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Melawan putusan pengadilan berarti melawan hukum," katanya. (awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Protes Kenaikan Retribusi, Sopir Angkot Kendari Mogok

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler