PTUN Tunda Putusan Pencalonan Gibran hingga Setelah Dilantik sebagai Wapres

Kamis, 10 Oktober 2024 – 14:17 WIB
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan menunda sidang putusan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan menunda sidang putusan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Sidang tersebut ditunda selama dua pekan atau hingga Kamis (24/10) mendatang.

BACA JUGA: Prihatin Lihat Kondisi Solo Kini, Kaesang Minta Calon Penerus Gibran Perbanyak Event

Seharusnya, majelis hakim PTUN Jakarta membacakan putusan tersebut pada hari ini.

Namun, ketua majelis hakim Joko Setiono sakit dan tidak dapat diwakilkan. Karena itu, sidang ditunda hingga 24 Oktober 2024.

BACA JUGA: Wamendag Minta Hipakad Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

"Putusan ditunda sampai 24 Oktober disebabkan Ketua Majelis sakit,” ujar kuasa hukum Gayus Lumbuun saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (10/10).

Dengan demikian, sidang putusan baru digelar setelah Gibran dilantik sebagai wakil presiden (wapres).

BACA JUGA: Tinjau Makan Gratis Bareng Heru, Gibran: Hari Ini Paling Mewah

Hal ini mengingat pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran sebagai presiden dan Wapres digelar pada 20 Oktober 2024. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menjelang Jokowi Purnatugas, Kaesang Tegaskan PSI Tegak Lurus kepada Prabowo-Gibran


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler