PU dan Kemendikbud tak Punya Unit Layanan Terpadu

Senin, 22 Juli 2013 – 16:59 WIB
JAKARTA - Hasil observasi Ombudsman Republik Indonesia terhadap 18 kementerian, mendapati bahwa lima kementerian masuk zona merah, sembilan zona kuning dan empat zona hijau terkait kepatuhan penyelenggaraan perizinan terhadap pelaksanaan Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Komisioner Ombudsman, Khairil Anwar, menjelaskan, dari penelitian itu diketahui sebagian besar Unit Layanan Publik yang menjadi sampel sudah menjalankan kewajiban untuk memasang, memajang, mengumumkan persyaratan perizinan pada tempat-tempat yang mudah dilihat oleh pengguna layanan.

"Masih ada 42,9 persen Unit Layanan Publik yang tidak memajang standar waktu pelayanan," kata Khairil Anwar, di Kantor Ombudsman, Senin (22/7).

Dijelaskan Khairil, sebanyak 32,1 persen Unit Layanan Publik yang dijadikan sampel tidak memasang informasi biaya pelayanan. Selain itu, sebagian besar atau 85,7 persen Unit Layanan Publik tidak memajang maklumat di tempat penyelenggara pelayanan.

Ombudsman juga menemukan, walaupun sebagai besar kementerian sudah mempunyai unit pengaduan khusus (92,9 persen) dan ada 75 persen. Yang mempunyai pejabat khusus pengelola pengaduan, tapi belum dapat dikatakan bahwa unit pengaduan itu berfungsi efektif. "Dikarenakan data dari penelitian ini menunjukkan tidak adanya (92,9) persen informasi laporan mengenai hasil pengelolaan pengaduan pada unit yang bersangkutan," ujarnya.

Parahnya lagi, 100 persen Unit Layanan Publik tidak memasilitasi aksesibilitas bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus.

Tak hanya itu Ombudsman juga menemukan 50 persen Unit Layanan Publik tidak melengkapi petugas layanannya dengan pakaian seragam dan identitas petugas.

Dia juga menyatakan, masih terdapat kementerian yang belum mempunyai Unit Layanan Publik Terpadu Satu Pintu / Atap. "Antara lain Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, lima kementerian di Kabinet Indonesia Bersatu II, mendapat rapor merah soal buruknya pelayanan publik. Hal itu berdasarkan hasil observasi yang dilakukan oleh Ombudsman terhadap 18 kementerian yang menyelenggarakan penyelenggaraan publik, khususnya unit pelayanan perizinan.

"Kementerian yang mendapat rapor mera adalah Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Pertanian serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi," kata Ketua Ombudsman, Danang Girindrawardana, Senin (22/7), kepada wartawan, di Jakarta.

Dijelaskan Danang, observasi itu dilakukan berdasarkan Undang-undang Pelayanan Publik nomor 25 tahun 2009, yang memuat komponen standar pelayanan publik. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 95 Persen Mantan Napi Makin Jahat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler