Puan Berkomitmen untuk Mengawal Regulasi yang Berpihak Buruh

Minggu, 01 Mei 2022 – 13:45 WIB
Politikus PDIP yang juga Ketua DPR RI Puan Maharani. Ilustrasi/foto: Dok. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengucapkan selamat Hari Buruh bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Pada peringatan May Day yang jatuh pada hari ini, Puan Maharani menegaskan kembali komitmennya dalam menciptakan dan mengawal regulasi yang berpihak pada buruh.

BACA JUGA: Buruh & Mahasiswa Perlu Tahu, Ada Imbauan Penting dari Mabes Polri soal Demo Hari Ini

“Sejak menjadi anggota DPR pada 2009 lalu hingga kini menjabat sebagai Ketua DPR, saya berkomimen mengawal keberpihakan regulasi pada buruh tak pernah luntur," kata Puan, Minggu (1/5/2022).

Puan bersama Fraksi PDIP pernah memperjuangkan rancangan undang-undang terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

BACA JUGA: Bagikan Bantuan, Irjen Iqbal Sebut Kapolri Sangat Perhatian kepada Buruh

Setelah terkatung-katung tujuh tahun, akhirnya RUU BPJS pun disahkan di Sidang Paripurna DPR, 28 Oktober 2011.

Manfaat UU itu pun sampai saat ini masih dirasakan oleh masyarakat luas. Dengan BPJS kesehatan, maka masyarakat khususnya pekerja bisa mendapatkan pengobatan gratis.

BACA JUGA: Kader PDIP Sragen Kompak Teriakan Mbak Puan Presiden

“Sementara dengan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja bisa mendapatkan berbagai manfaat, mulai dari jaminan akan keselamatan kerja hingga jaminan hari tua,” kata Puan.

Setelah menjabat Ketua DPR, Puan Maharani pun terus berupaya untuk membuat regulasi yang bermanfaat bagi para pekerja. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

UU itu menjadi terobosan karena disusun dengan sistem omnibuslaw yang merevisi banyak UU sekaligus.

Meski aturan itu sempat menuai kontroversi, namun Puan menekankan UU Cipta Kerja lahir untuk kesejahteraan para buruh.

“UU Cipta Kerja diciptakan untuk mendorong transformasi agar lebih banyak lagi masyarakat yang bis bekerja dan menjadi sejahtera," katanya.

Belakangan, Mahkamah Konstitusi memang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan harus direvisi dalam waktu dua tahun.

Puan pun memastikan DPR menghormati putusan MK itu dan akan memasukkan UU Cipta Kerja dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2022.

“Selama proses revisi berlangsung, kami pastikan akan kembali melibatkan kelompok buruh agar RUU Cipta Kerja ini benar-benar berpihak pada para pekerja," katanya.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler