Puan Pastikan DPR Kawal Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 agar Tepat Sasaran

Rabu, 10 Februari 2021 – 23:04 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: Humas DPR RI.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa lembaganya akan terus mengawasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 agar tepat manfaat dan sasaran.

Menurut Puan, para anggota DPR akan fokus memberi perhatian dan komitmen membantu pemerintah dalam penanganan pandemik Covid-19 melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

BACA JUGA: Inilah Pesan Puan Maharani untuk Listyo Sigit Prabowo

"DPR RI turut mengoptimalkan upaya, kebijakan, dan program pemerintah maupun negara dalam membangun daya tahan nasional di bidang kesehatan, ekonomi, maupun sosial dalam menghadapi pandemi Covid-19," kata Puan saat berpidato dalam Rapat Paripurna DPR RI Penutupan Masa Persidangan III, di Jakarta, Rabu (10/2).

Perempuan pertama yang menjadi ketua DPR itu menjelaskan salah satu titik terang dalam menghadapi pandemi Covid-19 adalah kehadiran vaksin.

BACA JUGA: Covid-19 Meningkat, DPR Minta Pemerintah Mengkaji Ulang Rencana Pembelajaran Tatap Muka

Namun, Puan meminta semua pihak menyadari bahwa ketidakpastian akibat pandemi Covid-19 masih akan berlanjut.

Puan meminta pemerintah terus melakukan edukasi dan sosialisasi terkait vaksin Covid-19.

BACA JUGA: PDIP Tunjuk Junimart Girsang jadi Wakil Ketua Komisi II DPR Gantikan Arif Wibowo

Selain itu, tegas Puan, juga memastikan bahwa vaksin yang digunakan aman, bermanfaat, dan halal.

"DPR mengapresiasi langkah cepat Pemerintah dalam menyediakan vaksin Covid-19 bagi masyarakat sebagai salah satu upaya untuk menangani pandemi," ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan itu mengapresiasi seluruh anggota DPR yang terus bekerja keras meskipun dalam situasi pandemi Covid-19.

Menurutnya, seluruh anak bangsa dan elemen kekuatan nasional harus bergotong royong menyelamatkan masyarakat dan memulihkan Indonesia dari pandemik Covid-19 serta dampaknya.

Dalam rapat tersebut, Puan juga mengumumkan bahwa DPR RI memasuki reses masa persidangan III hingga 7 Maret 2021.

Masa reses merupakan waktu bagi anggota DPR melakukan kegiatan konstitusional-nya di luar masa sidang untuk melihat, merasakan, dan mendengarkan suara masyarakat, khususnya di daerah pemilihan masing-masing. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR: Sanksi Tegas ASN Liburan ke Luar Kota Saat Momen Imlek 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler