jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengecam keras penculikan belasan anak di wilayah Jakarta dan Bogor yang disertai dengan kekerasan seksual.
Dia pun meminta penegak hukum turut menjerat pelaku dengan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) karena berdasarkan pemeriksaan ada korban yang mengalami pencabulan.
BACA JUGA: Puan Minta Pemerintah Segera Terbitkan Peraturan Turunan UU TPKS
“Pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Saya kira tidak cukup hanya dengan menggunakan pasal pidana penculikan, tetapi juga harus dijerat dengan UU TPKS yang sudah resmi diundangkan agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan,” tegas Puan, Jumat (13/5/2022).
Puan menegaskan UU TPKS yang disahkan DPR RI pada 12 April 2022 lalu dirancang secara progresif untuk melindungi korban kekerasan seksual. Salah satunya dengan hukuman yang jauh lebih berat terhadap pelaku, dari hukuman yang selama ini hanya diatur dalam KUHP.
BACA JUGA: Puan Serap Aspirasi Kelompok Perempuan Demi Masukan Implementasi UU TPKS
“Kasus ini harus menjadi contoh implementasi penegakan hukum oleh aparat yang berwenang di lapangan,” tegasnya.
Dengan hukuman yang berat, Puan berharap akan menimbulkan efek jera baik untuk pelaku maupun pihak-pihak yang mencoba melakukan perbuatan serupa.
BACA JUGA: MPR Gandeng LPSK Buat Pusat Pengaduan dan Penanggulangan Korban Kekerasan Seksual
“Ini persoalan yang sangat serius buat saya. Anak-anak sebagai generasi penerus bangsa harus mendapat jaminan perlindungan dari segala bentuk kekerasan seksual,” ucap Puan.
Puan menilai pelaku telah melanggar banyak aturan termasuk terkait perlindungan anak.
Menurut dia, penting sekali menjerat pelaku dengan UU TPKS dan UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Sebagai ibu dua anak hati saya seperti tersayat mendengar anak-anak diculik dan terpisah dari orangtuanya sampai berhari-hari, apalagi mendapat kabar anak-anak dilecehkan secara seksual,” tutur perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Mantan Menko PMK tersebut juga berharap pihak kepolisian bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan pemangku kebijakan lainnya untuk pemulihan korban.
Puan mengatakan, trauma healing untuk korban harus dilakukan sebaik-baiknya.
“Pastikan agar peristiwa ini tidak meninggalkan trauma yang mempengaruhi masa depan anak. Menjadi tugas kita bersama agar anak korban penculikan dan pencabulan ini tidak mengalami dampak psikologis berkepanjangan,” sebut Puan.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari