Publik Dipertontonkan Tidak Profesionalnya Lembaga Negara Membuat Regulasi

Senin, 26 Oktober 2020 – 20:46 WIB
Massa BEM Seluruh Indonesia melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Jumat (16/10), menolak UU Cipta Kerja. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik dari Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menilai lembaga negara mempertontonkan sisi tidak profesional, ketika menghapus Pasal 46 UU Cipta Kerja dengan alasan salah ketik.

"Lagi-lagi publik dipertontonkan dengan tidak profesionalnya lembaga negara dalam membuat regulasi," kata Jerry dalam pesan singkatnya kepada jpnn, Senin (26/10).

BACA JUGA: Bamsoet Apresiasi Lembaga Negara Serahkan Laporan Kinerja ke MPR RI

Jerry lantas membandingkan pembuatan undang-undang pada era Presiden Soeharto dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pada era tersebut penyusunan regulasi dilakukan sangat hati-hati, sehingga tidak pernah salah ketik.

"Di era Soeharto sampai SBY, tak pernah terdengar merancang Undang-undang terus terjadi salah ketik, padahal era Soeharto 60-an dan 70-an, komputer belum ada di Indonesia," ungkap dia.

BACA JUGA: Kemendikbud Sosialisasikan SIPLah 2020 Lintas Kementerian dan Lembaga Negara

Terkait pembuatan UU Ciptaker, Jerry melihat banyaknya diksi salah ketik dan salah paham digulirkan oleh pemerintah dan DPR. Utamanya, setelah UU Ciptaker itu menuai banyak penolakan publik.

"Beginilah kalau membuat sesuatu tidak adanya kejujuran dan transparan ke publik. Ingat! Bikin undang-undang bukan permainan petak umpet," tutur dia.

BACA JUGA: Hidayat Nur Wahid: Lembaga Negara Akan Sampaikan Laporan Kinerja yang Terbaik

Sebelumnya Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono menyebut, Sekretariat Negara berhak untuk melakukan pengecekan ulang dan koreksi atas naskah final UU Ciptaker.

Dia mengatakan, Setnag menemukan satu pasal yang seharusnya tidak ada dalam UU Cipta Kerja ketika proses pengecekan dilakukan. Aturan yang dimaksud itu yakni pengubahan Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam UU Cipta Kerja setebal 812 halaman yang diserahkan DPR ke Istana, ketentuan itu tertuang pada Pasal 40 angka 7 yang mengubah ketentuan Pasal 46 UU Minyak dan Gas Bumi.

"Dalam hal ini penghapusan tersebut sifatnya administratif atau typo, dan justru membuat substansi menjadi sesuai dengan apa yang sudah disetujui dalam rapat panja baleg DPR," kata dia. (ast/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler