Publik Jangan Terprovokasi Hoaks soal Kematian Ustaz Maaher

Rabu, 10 Februari 2021 – 21:34 WIB
Ustaz Maaher alias Soni Eranata (baju abu-abu). Foto: Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat diminta tidak terprovokasi dan berhenti menyebarkan hoaks terkait kematian Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan polisi bekerja profesional dan selama ini Ustaz Maaher diperlakukan baik,

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Eits, Abu Janda Jangan Senang Dulu, Gaya Kepemimpinan AHY di Demokrat Disentil, Aplikasi Berbahaya

Mendiang Ustaz Maaher juga dipastikan mendapatkan hak-haknya selama di tahanan.

Edi menilai Polri memberikan perhatian khusus terhadap kesehatan Maaher. Bahkan, polisi sempat membawa Maaher berobat ke Rumah Sakit Polri Kramatjati. Namun, takdir Tuhan berkehendak lain.

BACA JUGA: Mabes Polri Sebut Pihak Keluarga Sudah Tahu Penyakit Sensitif yang Diderita Ustaz Maaher

"Ini kematian, kita tidak pernah tahu kapan, ini adalah jalan Tuhan. Saya kira Polri sudah berusaha keras untuk melakukan pendekatan-pendekatan kepada Maaher dan juga keluarga agar dilakukan pengobatan kepada yang bersangkutan," kata Edi di Jakarta pada Rabu (10/2).

Menurut Edi, penyidik Bareskrim Polri sudah memberikan hak-hak Maaher sebagai tersangka ataupun tahanan, seperti didampingi penasihat hukum dan bisa dibesuk keluarga.

BACA JUGA: Ini yang Terjadi pada Ustaz Maaher Sebelum Meninggal Dunia di Rutan Bareskrim

Terkait penangguhan penahanan, Edi menilai penyidik memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan apakah menyetujui atau tidak.

"Ada beberapa pertimbangan dalam memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka atau tahanan, yakni tidak mempersulit penyidikan, tidak menghilangkan barang bukti, kemudian tidak mengulangi perbuatannya," kata Edi.

Sedangkan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan Kompolnas melihat penyidik menahan Ustaz Maaher berdasarkan alasan obyektif dan subyektif yang diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP.

"Pada saat dilakukan penahanan, saudara Soni dalam kondisi sehat sehingga bisa dilakukan penahanan dan penyidikan perkaranya," ujar Poengky.

Poengky mengatakan, perkara Soni sudah dinaikan ke Kejaksaan dan sudah tahap dua. Artinya, kewenangan menahan ada pada Kejaksaan. "Ketika penyerahan berkas perkara dan terdakwa dari penyidik Polri ke Kejaksaan, berarti tanggung jawab ada pada jaksa penuntut umum," terang Poengky.

Menurut Poengky, penyidik pasti memerhatikan kondisi terdakwa saat penyerahan ke jaksa. Jika terdakwa sehat, maka proses dilanjutkan dan jaksa penuntut umum berwenang memperpanjang penahanan.

"Kami melihat penyidik sudah melakukan tindakan yang sesuai hukum dengan membantarkan ke rumah sakit ketika saudara Soni sakit. Oleh karena itu kami berharap kepada pihak-pihak yang tidak mengetahui kejadiannya, tetapi memperkeruh suasana melalui opini-opini yang menyesatkan di media sosial, agar menahan diri dan menghentikan tindakannya," ujar Poengky.

Poengky menegaskan tidak benar penyidik menyiksa Ustaz Maaher. Dia menambahkan, penyidik memiliki bukti-bukti, termasuk rekam medis dan hasil laboratorium lengkap.

"Bahkan keluarga saudara Soni Eranata telah membantah isu-isu tidak bertanggung jawab yang menyatakan saudara Soni disiksa polisi. Keluarga menyatakan bahwa saudara Soni diperlakukan dengan baik oleh penyidik," ungkap Poengky.

Kompolnas melihat penyidik sudah profesional dalam melaksanakan tugas. Menurut dia, masyarakat harus mewaspadai hoaks yang mungkin digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperkeruh suasana.

"Kompolnas berharap Polri tetap profesional dan berbasiskan scientific crime investigation sebagai penguat penyidikannya," pungkasnya. (flo/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler