Publik Kecewa Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, nih Reaksi Mahfud MD

Jumat, 20 Januari 2023 – 09:08 WIB
Pendukung Richard Eliezer meluapkan kekecewannya seusai mengikuti sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1). Mereka kecewa karena Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi kekecewaan publik terkait tuntutan bagi terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E yang sudah menjadi justice collaborator (JC), perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Publik kecewa lantaran tuntutan terhadap Richad Eliezer lebih tinggi dibandingkan tuntutan terhadap terdakwa lainnya istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.

BACA JUGA: Terungkap Alasan Sebenarnya JPU Menuntut Richard Eliezer 12 Tahun Penjara, Oalah, Baru Tahu

Richard Eliezer alias Bharada E dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara dan Putri Chandrawati hukuman pidana delapan tahun penjara.

Dua terdakwa lainnya Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut hukuman pidana delapan tahun penjara.

BACA JUGA: Heboh Ferdy Sambo, jika yang Gerilya Mayjen, Mahfud MD Punya Letjen, Tenang Saja

Adapun Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Mahfud MD tidak mempersoalkan jika ada masyarakat yang kecewa dengan tuntutan terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J itu.

BACA JUGA: Tuntutan Ferdy Sambo, Apa Arti Hukuman Penjara Seumur Hidup? Jangan Salah, ya

"Silakan saja, nanti kan masih ada pleidoi, ada putusan majelis. Saya melihat kalau Kejagung sudah independen, dan akan kami kawal terus," janji Mahfud MD kepada wartawan di lingkungan Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1).

Respons Kejaksaan Agung

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung mengatakan rekomendasi justice collaborator (JC) terdakwa Richard Eliezer yang direkomendasikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah terakomodir dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum.

Karena itu, tuntutan pidana terhadap Richard Eliezer jauh lebih ringan dibandingkan Ferdy Sambo.

"Terdakwa mendapatkan tuntutan pidana jauh lebih ringan dari terdakwa Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (19/1).

Richard Eliezer, lanjutnya, merupakan seorang bawahan yang taat pada atasan untuk melaksanakan perintah yang salah, sekaligus menjadi eksekutor pembunuhan Brigadir J.

Dijelaskan Ketut bahwa kasus pembunuhan berencana tidak termasuk atau diatur berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Dalam undang-undang tersebut dan Surat Edaran Mahkamah Agung, kata Ketut, memang tidak secara tegas disebutkan pembunuhan berencana apakah masuk kategori JC yang bisa diberikan atau tidak.

Kemudian diktum dan delictum yang dilakukan Richard Eliezer sebagai eksekutor, yaitu pelaku utama bukanlah sebagai penguat fakta hukum.

"Jadi, dia bukan penguat mengungkap satu fakta hukum, yang pertama (mengungkap) justru keluarga korban," jelas Ketut.

Diketahui, pihak keluarga Brigadir J yang pertama kali mempersoalkan kematian anggota Brimob asal Jambi itu, yakni dengan melaporkan kepada polisi terkait dugaan telah terjadi pembunuhan berencana.

Terdakwa Richard Eliezer merupakan pelaku utama sehingga tidak dipertimbangkan sebagai orang yang mendapatkan JC.

“Hal tersebut sudah sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 dan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban,” kata Ketut. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler