Publik Yakin Demo Mahasiswa Bukan untuk Gagalkan Pelantikan Jokowi

Senin, 07 Oktober 2019 – 04:55 WIB
Demo mahasiswa dari berbagai universitas di depan gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/9). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Hasil survei LSI (Lembaga Survei Indonesia) menyebutkan bahwa publik menilai aksi demonstrasi mahasiswa tidak bertujuan menggagalkan rencana pelantikan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

"Sebagian besar masyarakat menilai demonstrasi mahasiswa itu lebih banyak menyangkut aspirasi soal-soal yang sesuai dengan yang dituntut, yaitu menentang revisi undang-undang KPK, kemudian menentang atau meminta penundaan beberapa RUU lain," kata Direktur Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan, di Jakarta, Minggu.

BACA JUGA: Jokowi Pemimpin Kita Semua, Arief Gerindra Ragukan Isu Penggagalan Pelantikan Presiden

Nanum menurut Djayadi, masyarakat juga mengetahui aksi demonstrasi mahasiswa beberapa waktu lalu juga memuat sejumlah agenda lain seperti tujuan menggagalkan pelantikan Presiden, yang rencananya pada 20 Oktober 2019.

"Tapi itu bukan dari arus besar, bukan dari demonstrasi besar mahasiswa yang terjadi beberapa waktu belakangan," kata dia.

BACA JUGA: Yakinlah, Upaya Gagalkan Pelantikan Jokowi Hanya Akan Jadi Imajinasi

Hasil survei juga menunjukkan publik mendukung demonstrasi mahasiswa dengan tuntutan yang disebut publik dengan tuntutan absah legitimate, bukan untuk menggagalkan pelantikan Presiden.

"Bukan untuk sekedar anti kepada pemerintah tetapi ada kepedulian kekecewaan yang memang betul-betul rill terutama revisi undang-undang KPK," kata dia.

BACA JUGA: Profil Rachmat Gobel: Utusan Khusus Presiden Jokowi, Kini Wakil Ketua DPR

Publik juga mendukung tuntutan dari demonstrasi mahasiswa mengenai revisi undang-undang KPK karena menganggap UU KPK yang direvisi DPR melemahkan lembaga antikorupsi tersebut.

"Temuan survei juga menunjukkan publik menginginkan Presiden melakukan tindakan yang tegas dan tepat, yaitu Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk membatalkan atau merevisi kembali dengan kekuasaan yang dimiliki oleh Presiden," ujarnya.

LSI melakukan survei telepon nasional pada 4-5 Oktober 2019 dengan jumlah responden sebanyak 17.425 orang.

Survei untuk melihat sikap publik terhadap kontroversi UU KPK dan penilaian masyarakat terhadap aksi demonstrasi mahasiswa.

LSI mendapatkan data sebanyak sebanyak 60,7 persen publik mendukung demonstrasi mahasiswa menentang UU KPK, sementara yang menolak hanya 5,9 persen saja.

Survei tersebut juga memperoleh data sebanyak 76,3 persen publik mendukung Presiden menerbitkan Perppu KPK.

Kemudian, publik meyakini kalau Undang-Undang KPK hasil revisi merupakan tindakan pelemahan, jumlah yang percaya mencapai sebanyak 70,9 persen. Publik yang yakin UU KPK sebagai penguatan hanya 18 persen saja. (Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler