Puguh, Kurator SCI Terancam 5 Tahun Penjara

Selasa, 23 Agustus 2011 – 12:46 WIB
JAKARTA- Kasus suap pada Hakim Pengadilan Niaga Syarifuddin, dengan terdakwa Puguh Wirawan kurator PT Sky Camping Indonesia (SCI) memasuki persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU KPK, Zet Tadung Allo, Puguh didakwa melakukan penyuapan pada Syarifuddin yang saat itu berlaku sebagai hakim pengawas,  dengan memberikan uang sebesar Rp250 juta dan diancam hukuman penjara 5 tahun.

“Terdakwa memberikan uang Rp 250 juta pada Syarifudin agar memberikan persetujuan perubahan atas asset boedel pailit SHGB 7251 menjadi asset non boedel pailit tanpa penetapan Pengadilan,” ujar Tadung saat membaca dakwaan di pengadilan Tipikor, Selasa (23/8).

Menurut JPU, pemberian uang tersebut bertentangan dengan kewajiban hakim pengawas dalam  mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit PT SCI.

Lebih lanjut, Jaksa Tadung menguraikan, bahwa penyuapan tersebut dilakukan agar Syarifudin menyetujui penjualan asset boedel pailit SHGB 7251 dengan mekanisme non boedel pailit, bahwa nanti kalau terdakwa mendapatkan fee maka akan memberikan  uang sebesar Rp 250 juta pada Syarifudin.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Mien Trisnawati ini, jaksa menjerat Puguh dengan dakwaan primer yaitu pasal 5 ayat 1 huruf a jo pasal 18 ayat 1 huruf a UU Tipikor dan dakwaan subsidair pasal 13 jo pasal 18 ayat 1 huruf a UU Tipikor.

Menanggapi dakwaan ini, Puguh yang hadir dalam persidangan menggunakan batik coklat itu mengungkapkan akan menyampaikan eksepsi pada sidang yang oleh Majelis Hakim rencananya akan digelar pada Selasa 6 September 2011.(gel/jpnn)

BACA JUGA: Tiga Juta Pemudik Lewat Udara

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kaban: Tak Lazim Presiden Berbalas Surat dengan Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler