jpnn.com - MANADO - Sebanyak 889 narapidana beragama Kristen di Sulawesi Utara (Sulut) mendapat remisi dalam parayaan Natal 2015.
Dari jumlah tersebut, empat napi langsung bebas.
BACA JUGA: Bertindak Memalukan, Wakil Rakyat Ini Akhirnya Dinonaktifkan
Yakni, satu napi dari Rutan Manado, satu dari Lapas Tahuna, dan dua dari Lapas Tondano.
Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Sulut, Sudirman Hury, melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Anthonius Ayorbaba mengatakan, para napi tersebut telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
BACA JUGA: Gairahkan Ekonomi Kalbar, Begini Saran HIPMI
Yaitu, "mereka yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin,” katanya, Sabtu (26/12).
Adapun besaran remisi yang diberikan, lanjutnya, minimal selama 15 hari dan maksimalnya selama dua bulan.
BACA JUGA: Braakk! Asmara, Peri, Susiani, tak Bernapas Lagi
Besaran remisi yang diberikan, tergantung dengan masa pidana yang telah mereka jalani. (ctr-07/tan/wow)
BACA ARTIKEL LAINNYA... HOROR! Tenggelam, Susah Dicari, Paginya Nongol di Dekat Makam Pangeran
Redaktur : Tim Redaksi