Pujian untuk Sukses Bea Cukai Dongkrak Penerimaan Pajak

Kamis, 17 Mei 2018 – 05:15 WIB
Konter layanan kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Foto: DJBC

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terus mendukung pembangunan infrastruktur yang tengah menjadi fokus pemerintah. Untuk mengakselerasi upaya tersebut, Bea Cukai melakukan terobosan, salah satunya bersinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak dalam menciptakan kebijakan dan program untuk mengoptimalikan penerimaan perpajakan guna mendukung upaya pembangunan infrastruktur.

Dalam diskusi terbuka yang diadakan oleh Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) di Jakarta, Senin (14/05) terungkap bahwa Bea Cukai telah berhasil melampaui target penerimaan yang ditetapkan dalam APBN 2017, yaitu Rp 192,5 triliun. Angka itu berasal dari penerimaan cukai, bea masuk dan bea keluar. 

BACA JUGA: Puluhan Ton Bawang Merah Ilegal Disita, 5 ABK Kapal Ditahan

Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo menilai tren peningkatan itu berlanjut di tahun 2018. Hal itu tecermin dari peningkatan penerimaan di hampir semua jenis pajak dibandingkan penerimaan tahun 2017.

Namun, Yustinus meminta pemerintah tetap harus mewaspadai dinamika perekonomian global dan nasional. Menurutnya, diperlukan upaya yang lebih keras, cerdas dan fokus untuk menjaga momentum perbaikan ini.

BACA JUGA: Penerimaan Pajak Diprediksi Hanya 92 Persen

“Di tengah situasi perekonomian yang menuju fase pemulihan, kebijakan yang lebih moderat merupakan pilihan yang lebih baik. Pilihannya adalah penerimaan atau pertumbuhan dan multiplier effect,” ujarnya.

Dalam diskusi tersebut juga dipaparkan pertumbuhan kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai kuartal I 2018 sebesar 15,84 persen year-on-year. Capaian gemilang kinerja Bea Cukai itu tak lepas dari kontribusi kinerja penerimaan dari sektor cukai, terutama Cukai Hasil Tembakau (CHT).

BACA JUGA: Misbakhun Minta Semua Pihak Dorong RUU Konsultan Pajak

Pada kuartal I-2018, pertumbuhan penerimaan cukai mencapai 16,2 persen. Kenaikan ini merupakan kontribusi kenaikan tarif tertimbang sebesar 11,68 persen maupun kebijakan dari Bea Cukai berupa pembayaran pelunasan maju pembelian pita cukai secara kredit, di samping pengawasan yang lebih baik.

Yustinus juga mengapresiasi langkah Kementerian Keuangan terkait pembuatan roadmap simplifikasi tarif cukai rokok. Menurutnya, Indonesia adalah salah satu negara dengan struktur tarif cukai terkompleks di dunia.

Kompleksitas tersebut mengakibatkan maraknya praktik excise avoidance atau penghindaran cukai agar tarif yang dikenakan lebih rendah. Bahkan, praktik excise avoidance diduga juga dilakukan oleh perusahaan besar.

“Dapat dibayangkan dampak yang ditimbulkan apabila insentif bagi perusahaan kecil justru dimanfaatkan perusahaan rokok besar. Di satu sisi terjadi persaingan yang tidak adil, penerimaan terganggu, dan misi pengendalian pun akan meleset,” ulasnya.

Untuk mendukung pencapaian target penerimaan Bea Cukai, Yustinus yang juga direktur eksekutif CITA mendukung upaya ekstensifikasi barang kena cukai yang didasarkan pada pertimbangan perlunya pengendalian konsumsi terhadap barang yang menciptakan eksternalitas negatif bagi masyarakat. “Konsistensi dan keteguhan hati pemerintah diuji sekaligus perlu terus diyakinkan, semata-mata bagi kebaikan publik,” tuturnya.(eno/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Paparkan WG-GED di Forum Internasional


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler