jpnn.com, LANGSA - Bea Cukai Langsa berhasil mengamankan puluhan ton bawang merah ilegal asal Malaysia, Senin (14/5). Pelaku berencana menyeludupkan bawang ke wilayah Indonesia.
Petugas menangkap kapal Satrio-3 GT 25 No.149/QQd di perairan Sungai Iyu pukul 01.30 WIB, sekitar 7 mil dari bibir pantai Aceh Tamiang.
BACA JUGA: Bea Cukai Paparkan WG-GED di Forum Internasional
Selain mengamankan puluhan ton bawang merah, tim Bea Cukai juga mengamankan paking teh hijau beserta lima Anak Buah Kapal (ABK).
Sebelum penangkapan, Kapal Patroli Tanjung Balai Karimun 3005 melihat adanya pergerakan kapal yang mencurigakan diperairan Sungai Iyu dan melakukan pengejaran. Petugas sempat mengeluarkan tembakan peringatan agar KM Satrio berhenti.
BACA JUGA: Bea Cukai Tegal Cegat Bus Pengangkut Ratusan Rokok Ilegal
Setelah merapat dan mengamankan kapal, tim Bea Cukai Langsa melakukan pemeriksaan hingga ditemukan bawang merah dan teh hijau yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Selanjutnya kapal dan ABK serta muatannya langsung dibawa menuju ke Pelabuhan Kuala Langsa untuk diamankan.
Para ABK KM Satrio yang ditahan EH (31), S (42), DS (40), Z (45) dan E (38), kelimanya warga Kabupaten Aceh Tamiang. Saat ini, seluruhnya ditahan di Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Tipe B Kuala Langsa.
BACA JUGA: Bea Cukai Batam Musnahkan 137 Ton Barang Penindakan
Sementara itu, Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Langsa, Zacky Taufik menyebutkan bawang merah yang disita sekitar 875 karung dengan berat perkarungnya 25 Kg, serta 160 kotak teh hijau asal Thailand.
"Semua barang bukti ini kita amankan karena tidak memiliki dokumen, saat ini kita masih melakukan penyidikan. Terkait lima ABK yang kita amankan sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam penyidikan," ungkap Zacky. (dai/mai)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Berikan Fasilitas Berikat ke Biota Laut Ganggang
Redaktur & Reporter : Budi