Pukat UGM: Kasus Indosat Jangan Dipaksakan

Minggu, 12 Mei 2013 – 13:17 WIB
JAKARTA - Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril meminta agar Kejaksaan Agung berhati-hati dalam mengangkat kasus dugaan korupsi korporasi. Sebab, kata Oce Madril, kasus yang melibatkan korporasi harus benar-benar prudent dalam pembuktian hukumnya.

Oce mencontohkan kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi 3G Indosat IM2 yang dituding merugikan negara sebesar Rp 1,3 triliun.  "Apakah kasus itu sudah wajar disebut pidana korupsi," ujar Oce dalam sebuah diskusi di Jakarta, balum lama tadi.

Sikap Kejagung yang memaksa kasus Indosat-IM2 untuk dibawa ke pengadilan terkesan hanya untuk mengejar target sebagai penegak hukum yang bisa mengungkap kasus korupsi. “Jangan seperti kasus Hotasi Nababan, mantan dirut Merpati. Kasus ini belum masuk pidana tapi dipaksakan. Akhirnya mempermalukan wajah kejaksaan sendiri di pengadilan,” lanjutnya.

Seperti diketahui, Hotasi Nababan diadili lantaran dituding jaksa telah mengkorupsi duit PT Merpati Airlines sebesar USD1 juta. Uang itu, dalam dalil hukum yang disusun jaksa, sejatinya untuk security deposit dengan perusahaan leasing pesawat TALG di Amerika Serikat. Namun Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mematahkan tudingan jaksa tersebut dan membabaskan Hotasi Nababan dari segala dakwaan.

Ditambahkan Oce, dalam kasus IM2-Indosat, pihak pemerintah yang mempunyai kewenangan di bidang itu. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan tak ada yang dilanggar dalam kerjasama itu.

Dalam persidangan sejumlah saksi juga tegas menyatakan tidak ada yang salah dalam perjanjian kerja sama (PKS) antara Indosat dan IM2. Kedua belah pun telah sama-sama memenuhi  kewajibannya kepada negara. Indosat sudah melunasi BHP frekuensi, IM2 pun sudah memenuhi berbagai kewajiban bukan pajak kepada negara.

Karena itu, Luhut MP Pangaribuan selaku kuasa hukum terdakwa Indar Atmanto, meminta hakim untuk memutus bebas kliennya tersebut. "Semua keterangan saksi dan bukti tidak ada sama sekali yang mengarah pada pembuktian jaksa," tegas Luhut MP Pangaribuan.

Anggota Komisi Kejaksaan, Kamilov Sagala, dengan keras menyatakan, kasus Indosat-IM2 ini akan mencoreng Kejaksaan. Pasalnya, selama persidangan jaksa tidak memahami materi. Itu terbukti dari keterangan saksi-saksi di depan persidangan yang tidak mendukung unsur-unsur didakwakan jaksa.

"Jaksa jadi terkesan buru-buru, sikap ini tidak profesional dan merusak citra kejaksaan. Wajar, masyarakat menilai kasus ini penuh rekayasa," tegas Kamilov.

Tuduhan jaksa itu bisa memunculkan sikap negatif masyarakat atas proses penegakan hukum, utamanya kasus korporasi lain yang kini ditangani Kejaksaan, seperti kasus Chevron. Sikap aparat yang tidak profesional ini akan melunturkan kepatuhan masyarakat.

"Saya ungkapkan ini dengan keras, bahwa Kejaksaan harus bersih. Jangan sampai Kejaksaan dimanfaatkan oleh segelintir orang yang punya kepentingan," tegasnya mengingatkan.(fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Imbau Pengadaan Card Reader e-KTP

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler