jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan HP salah satu oknum The Jakmania atau suporter Persija Jakarta yang memukul kepala anak Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrowi.
Meski menjadi tersangka, pelaku tak ditahan. Namun dia dikenakan wajib lapor.
BACA JUGA: Usut Pemukulan Anak Menpora, Polisi Segera Garap Fery Indra
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Stefanus Tamuntuan mengatakan, pelaku dikenakan wajib lapor karena kooperatif saat diperiksa polisi.
“Namun pelaku terancam Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata dia ketika dikonfirmasi, Senin (2/7).
BACA JUGA: Kasus Pemukulan Anak Menpora Tinggal Tunggu Hasil Visum
Lanjut Stefanus menuturkan, pelaku juga menyerahkan diri kepada polisi pada Sabtu (30/6) lalu. Hal tersebut menjadi pertimbangan penyidik untuk tak menahan pelaku.
Diketahui anak Imam Nahrowi bernama Ahmad Sirou Fadlolloh dipukul pelaku saat menyaksikan laga antara Persija Jakarta melawan Persebaya Surabaya dalam lanjutan Liga 1 2018 di Stadion PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (26/6). (mg1/jpnn)
BACA JUGA: Suporter Persija Pemukul Anak Menpora Digaruk Polisi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanpa Laporan, Polisi Dalami Kasus Pemukulan Anak Menpora
Redaktur : Tim Redaksi