jpnn.com, SIDOARJO - Terdakwa penganiaya pacar, Moch. Nurman Tajuddin dituntut pidana penjara selama tiga tahun saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jatim.
Menurut jaksa penuntut umum (JPU), pemuda 21 tahun itu terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Yunina Nadhia Anggraini.
BACA JUGA: Beringas Aniaya Pacar Tapi di Pengadilan Nangis - nangis
Tindakan tersebut telah direncanakan. "Sebagaimana diatur dalam pasal 353 ayat (1) KUHP," kata JPU Betty Retnosari dalam sidang.
BACA JUGA : Ini Kronologi Video Viral Pria Hajar Kekasih di Konter HP karena Cemburu Buta
BACA JUGA: Gadis Iraq Bakar Diri demi Hindari Tradisi Mengerikan
Tuntutan jaksa tersebut masih lebih rendah daripada ancaman hukuman maksimal dalam pasal yang diterapkan kepada Nurman.
Berdasar aturan, hukuman maksimalnya empat tahun penjara. Namun, jaksa masih mempertimbangkan hal yang meringankan terdakwa. Karena itu, tuntutan yang diberikan hanya tiga tahun.
BACA JUGA: Rasain! Pacaran 3 Tahun, Gagal Nikah Setelah Hajar Kekasih di Konter HP
Saat tuntutan dibacakan, terdakwa Nurman hanya terdiam di kursi pesakitan. Tahanan yang menangis saat sidang perdana tersebut tidak banyak berkata-kata.
BACA JUGA : Rasain! Pacaran 3 Tahun, Gagal Nikah Setelah Hajar Kekasih di Konter HP
Kepada majelis hakim, Nurman hanya menyampaikan akan mengajukan pembelaan. Pleidoi itu bakal diajukan dalam siang lanjutan pekan depan.
Penganiayaan yang dilakukan terdakwa terjadi pada 7 Februari 2019 sekitar pukul 20.00.
Di sebuah konter HP di Desa Buncitan, Sedati, terdakwa mendatangi korban yang sedang bekerja.
Tiba-tiba, terdakwa yang merasa curiga korban berselingkuh langsung mendekati korban. Malam itu, korban tengah makan. Terdakwa yang sudah disulut api cemburu lantas memukuli korban. (may/c6/hud/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria yang Hajar Kekasih di Konter HP Ternyata Pernah Pukul Pacar dengan Helm
Redaktur & Reporter : Natalia