Beringas Aniaya Pacar Tapi di Pengadilan Nangis - nangis

Jumat, 26 April 2019 – 15:49 WIB
Video hajar kekasih di konter HP Sidoarjo. Foto: Instagram

jpnn.com, SIDOARJO - Mochammad Nurman Tajuddin pelaku penganiayaan terhadap pacar di kontek HP akhirnya duduk di kursi pesakitan.

Terdakwa penganiaya pacarnya yang viral itu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Agenda sidang tidak hanya membaca dakwaan, tapi langsung berlanjut ke pembuktian.

BACA JUGA: Dituding Curi Suara, Caleg Perindo Dipukul Teman Sendiri

Ada empat saksi yang dihadirkan. Salah satunya adalah Yunina Nadhia Anggraini. Korban sekaligus pacar Nurman.

BACA JUGA : Ini Kronologi Video Viral Pria Hajar Kekasih di Konter HP karena Cemburu Buta

BACA JUGA: Beri Tanda Tanganmu untuk Petisi Justice for Audrey, Klik Ini

 

Melihat Yunina duduk di kursi saksi, Nurman sempat sesenggukan. Boleh jadi air mata itu tanda penyesalan. Namun, tangisan itu dibiarkan berlalu saja.

BACA JUGA: Kronologi Penganiayaan Pontianak : Siswi SMP Diseret dan Dibenturkan di Aspal

Saat menyampaikan keterangan, Yunina mengakui telah dipukul Nurman. Penganiayaan itu tidak hanya sekali. Tapi berulang-ulang. Akibatnya, beberapa bagian tubuh dan wajahnya lebam-lebam.

Yunina mengungkapkan, penganiayaan tersebut bermula saat terdakwa meminta telepon genggamnya. Awalnya, perempuan 20 tahun tersebut tak memberikan telepon.

BACA JUGA : Pria yang Hajar Kekasih di Konter HP Ternyata Pernah Pukul Pacar dengan Helm

 

Tapi, Nurman mengambil paksa. Setelah membaca chat yang dianggap mesra, Nurman emosi. Pemuda 21 tahun itu langsung memukul wajah Yunina berulang-ulang sambil memaki.

"Setelah dipukul saya jatuh. Telentang," ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Sih Yuliarti.

Melihat pacarnya terjengkang, Nurman ternyata tidak kasihan. Malah memukul lagi Yunina.

Bahkan, penganiayaan terus dilakukan walaupun ada pegawai lain di konter HP. Nurman baru menghentikan tindakan brutalnya itu saat ada pembeli datang.

Eh, seusai pembeli pergi, Nurman memukuli Yunina lagi. Tidak puas dengan tangan, Nurman juga menggunakan helm.

Pukulan bertubi-tubi itu pun membuat Yunina merasakan sakit luar biasa. Bahkan, rasa sakit di kepala bagian kiri masih dirasakan hingga sekarang.

"Lebam di bawah mata lama sembuhnya. Sebulanan," ujarnya.

BACA JUGA : Rasain! Pacaran 3 Tahun, Gagal Nikah Setelah Hajar Kekasih di Konter HP

Pernyataan tersebut sesuai dengan dakwaan jaksa. Dalam dakwaannya, jaksa Guntur Arif Witjaksono menyebut gamblang perilaku Nurman yang kelewatan.

Bahkan, dalam dakwaan juga disebut cacian terdakwa kepada pacarnya. "Untung nggak sampek matek koen (untung tidak sampai meninggal kamu, Red)," kata Guntur membacakan dakwaannya.

Dalam dakwaan disebutkan, penganiayaan terjadi karena Nurman mengangap kekasihnya telah selingkuh.

Chat mesra dalam telepon genggam itu menjadi satu bukti. Nurman juga disebut telah mengambil dompet dan uang gaji Rp 1,2 juta.

Tindakan yang terjadi pada 7 Februari 2019 lalu di Sedati itu membuat Nurman terancam hukuman penjara empat tahun. (may/c25/hud/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Caleg PAN Dianiaya Preman, Nyaris tak Ditusuk Pisau


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler