jpnn.com, MALAYSIA - Seorang lelaki Warga Negara Indonesia (WNI) ditahan karena terlibat dalam kasus pemukulan di Pintu Utama Grandstand Sepang Internasional Sirkuit (SIC) atau Sirkuit Sepang, Malaysia, Minggu (3/1/2019) malam.
Ketua Polisi Daerah Lapangan Terbang Internasional Kuala Lumpur (KLIA), Asisten Komisioner Zulkifli Adamshah sebagaimana dilansir Sinar, mengatakan pelaku berusia 32 tahun tersebut memukul petugas lelaki berusia 24 tahun.
BACA JUGA: Penjelasan Setneg Soal Wamen untuk Mendikbud Nadiem Makarim
“Penyebabnya karena pelaku ditegur setelah menendang pagar. Korban ketika itu sedang bertugas di Pintu Utama Grandstand SIC sebelum pelaku terlihat menendang pagar. Korban kemudian menegur tindakan pelaku, sebelum dia diserang dan ditendang oleh pelaku," ujar Zulkifli.
Akibat kejadian itu korban mengalami cedera di bibir. Korban mendapat lima jahitan di bibirnya. Sedangkan pelaku ditahan.
BACA JUGA: Gisel Jadi Korban Hoaks Video Asusila, Begini Reaksi Gading Marten
Video kejadian pemukulan di Pintu Utama Granstand SIC itu viral di laman sosial Facebook serta dibagi oleh netizen.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Pasal 325 Kanun Keseksaan (KUHP).(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia