jpnn.com, MATARAM - Seorang mantan pekerja migran Indonesia (PMI) berinisial HR, 34, ditangkap polisi karena diduga sebagai bandar sabu-sabu.
Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama mengatakan peran HR terungkap dari penangkapan seorang terduga pengedar berinisial AT (42).
BACA JUGA: Untung Aparat Segera Menangkap AL, Kalau Tidak, Pasti Banyak Warga yang Jadi Korban
"Pelaku AT ditangkap saat melakukan transaksi sabu-sabu,” kata Yogi di Mataram, Rabu (16/2).
Dalam penangkapan di wilayah Karang Pule, Kota Mataram, Selasa (15/2), AT melakukan transaksi narkoba dengan pria berinisial SAR (32).
BACA JUGA: Bobby Nasution Datangi Edy Rahmayadi ke Kantornya, Bahas Apa?
Sebagai calon pembeli, SAR turut ditangkap dan dibawa ke Markas Polresta Mataram.
Penangkapan keduanya dikuatkan berdasarkan hasil penggeledahan AT dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dalam bungkus rokok.
"Ada belasan paket sabu-sabu dalam kemasan klip bening siap edar yang ditemukan dalam bungkus rokok. Berat kotornya mencapai dua puluh empat gram," ucap dia.
Dia mengungkap AT merupakan seorang residivis kasus narkoba. Kepada penyidik, dia mengaku bahwa barang haram tersebut berasal dari HR.
"Jadi berawal dari pengakuan AT, residivis kasus narkoba ini, peran HR sebagai bandar terungkap. AT menyebut asal barang (narkoba) dari HR," ujarnya.
Dengan keterangan demikian, maka polisi menangkap HR pada Rabu (15/2) dini hari di rumahnya, di Karang Pule, Kota Mataram.
Dalam penangkapan dan penggeledahan di rumah HR diamankan perangkat isap sabu dan satu HP, katanya.
"Kami amankan 'handphone' untuk menelusuri lebih lanjut jejak komunikasi HR," katanya.
Dari kasus ini, ujar dia, muncul dugaan HR terlibat dalam jaringan internasional karena enam bulan sebelumnya HR bekerja di Malaysia.
"Ada kemungkinan arah pengembangan ke sana (jaringan internasional), makanya kasus ini akan terus kami kembangkan," ujar Yogi.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi