jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal memastikan pihaknya akan memeriksa setiap warga negara Indonesia (WNI) yang pulang dari Syria.
Hal itu dilakukan untuk menghindari adanya WNI yang terlibat aksi teror di Syria dan menyebarkannya di Indonesia.
BACA JUGA: Â WNI Pulang dari Suriah tak Bisa Langsung Dijerat
“Misalnya nanti ditemukan bukti dan sudah jelas akan diproses hukum,” kata dia ketika dikonfirmasi, Selasa (29/5).
Dia menegaskan, pemeriksaan ketat itu dilakukan setelah UU Antiterorisme yang baru disahkan.
BACA JUGA: Aman Mengaku Anjurkan Murid dan Pengikut Berperang di Suriah
Iqbal menambahkan, Polri akan melakukan pengawasan bersama Badan Nasional Penanggulan Teror (BNPT) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sesuai dengan fungsinya masing-masing.
"Nanti diatur siapa yang di depan, siapa yang akan proses hukum, dan siapa yang lakukan penindakan," tambah dia
BACA JUGA: Hasil Investigasi Sementara Polri soal Buletin Al Fatihin
Meski begitu, Polri tetap berharap agar semua stakeholder bisa saling bekerja sama hingga ke tingkat akar rumput.
Sebelumnya revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) telah disahkan DPR Jumat (25/5).
UU tersebut dianggap sebagai aturan yang lebih pro aktif dibanding regulasi sebelumnya.
Polri pun siap memgimplementasi UU tersebut dengan maksimal.
Dalam UU Antiterorisme tersebut, terdapat beberapa perubahan terkait teknis kepolisian.
Perbedaan itu di antaranya, kepolisian juga bisa menindak WNI yang pernah terlibat dalam pelatihan militer di negara lain sesuai Pasal 12B ayat (1). (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sori, Bamsoet Jadi Baper oleh Situasi Terkini
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan