jpnn.com, SELONG - Seorang pria berinisial MD, 40, warga Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur, harus berurusan dengan polisi karena mencabuli bocah perempuan berusia enam tahun di kamar mandi.
Peristiwa pencabulan tersebut terjadi ketika orang tua korban sebut saja namanya, Bunga, pergi Jumatan. Ulah pelaku langsung dilaporkan korban ke orang tuanya, lantaran korban kesakitan akibat perbuatan pelaku.
BACA JUGA: Polisi Gerak Cepat, Perempuan Pembuang Bayi Ini Akhirnya Ditangkap
Informasi yang dihimpun, sebelum kejadian, korban datang bersama orang tuanya ke rumah kakak korban, untuk halal bihalal.
Saat sedang bermain bersama teman-temannya, pelaku datang dan membawa korban masuk ke kamar mandi milik kakaknya.
BACA JUGA: Bus Pengangkut Puluhan Penumpang Terguling di Jalinsum Mesuji, Begini Kondisinya
Saat berada di dalam kamar mandi tersebut, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya, meski saat itu korban sempat berontak dan berteriak.
Namun, pelaku tak peduli dengan teriakan korban dan tetap merenggut mahkota sang bocah.
BACA JUGA: Misransyah Akhirnya Ditangkap, Buronan Itu Cium Anaknya Sebelum Naik ke Mobil Tahanan
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami rasa sakit di kemaluannya, dan menceritakan kepada orang tuanya,
Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban saat itu juga langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kapolsek Montong Gading, Iptu Fathul Munir saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh pria beristri.
BACA JUGA: Enam Orang Tinggal Satu Atap, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Lihat
"Kasusnya telah ditangani oleh Unit PPA Polres Lotim," tegasnya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi