jpnn.com, TEMBILAHAN - Polisi berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi berjenis kelamin laki-laki di Desa Kota Baru Sebrida, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, Kamis (12/5).
Kepala Polres Inhil AKBP Dian Setyawan kepada ANTARA, Jumat, mengatakan pelaku adalah berinisial SA, 29, ibu kandung dari bayi malang tersebut.
BACA JUGA: Rokta Rianto sudah Ditangkap, Tuh Tampangnya
"Pelaku adalah ibu kandung bayi tersebut, sudah diamankan jajaran Polsek Keritang," ujar AKBP Dian Setyawan.
Kapolres mengatakan, saat dilakukan penyelidikan di lokasi penemuan bayi pada Kamis (13/5) dan dilanjutkan dengan mendatangi rumah warga satu per satu di sekitar penemuan bayi itu, diketahui salah satu saksi berinisial SA adalah yang pertama kali menemukan bayi tersebut.
BACA JUGA: Pelaku Perampokan Pemuka Agama Ini Akhirnya Ditangkap, Lihat Tampangnya
Namun, saat itu dia tidak berada di rumah karena berada di tempat keluarganya di Desa Nusantara Jaya, Kecamatan Keritang.
"Tim lalu mendatangi SA yang berada di Desa Nusantara Jaya untuk diperiksa sebagai saksi. Setibanya di sana tim Reskrim merasa curiga bahwa SA lah yang diduga membuang bayi berjenis kelamin laki-laki itu," tuturnya.
BACA JUGA: Akhirnya, Pelaku Pembuangan Bayi Dibekuk
SA lalu dibawa ke Puskesmas guna dilakukan pemeriksaan medis oleh dokter, dan hasilnya menyatakan bahwa SA baru selesai melahirkan sesuai ciri medis yang ada.
"SA lalu diperiksa lebih lanjut di Polsek Keritang, dan akhirnya mengakui perbuatannya telah melahirkan dan membuang bayinya di belakang rumahnya," jelasnya.
Selain itu, anggota juga mengamankan sehelai kain potongan gorden berwarna merah dengan bercak darah dan dua buah kantong plastik.
Sementara itu bayi laki-laki yang dibawa ke Puskesmas Kotabaru untuk dilakukan pertolongan dinyatakan telah meninggal dunia pada Rabu (12/5) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres juga mengatakan bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan seorang pria.
"Iya benar (hasil hubungan gelap). Untuk motif masih kami dalami," tukasnya.
BACA JUGA: Enam Orang Tinggal Satu Atap, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Lihat
SA dikenai pasal 80 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 305 Jo pasal 306 Ayat (2) Jo pasal 308 KUHPidana.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi