jpnn.com, KUNINGAN - Seorang gadis asal Kecamatan Hantara, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, jadi korban pencabulan lelaki yang dikenalnya lewat media sosial Facebook.
Kejadian pilu yang dialami Melati (14), bukan nama sebenarnya, terungkap dari kecurigaan orang tua yang mendapati korban tak pulang ke rumah pada 17 Agustus lalu.
BACA JUGA: Malam-Malam Prajurit TNI Bersenjata Kepung Land Cruiser, Tegang, Sopir Melarikan Diri
Saat Melati pulang keesokan harinya, orang tua mencurigai perubahan perilaku korban yang menjadi murung, ditambah terlihat tanda merah di leher seperti bekas ciuman.
Atas hal tersebut, orang tua Melati pun menanyakan apa yang telah terjadi dan alasannya tidak pulang semalaman.
BACA JUGA: Marlina Octoria Mengaku Dipaksa Begituan Lewat Belakang, Bagaimana Membuktikannya?
Setelah didesak, sang gadis pun akhirnya mengaku telah mendapat perlakuan tak senonoh seseorang bernama Andri yang dikenalnya di Facebook.
Tak terima anaknya menjadi korban pencabulan, orang tua Melati melaporkannya ke pihak kepolisian.
Polisi langsung menindaklanjuti dengan menelusuri keberadaan pelaku.
Hasilnya, diketahui pelaku ternyata mempunyai nama asli Uju Tasju (34) warga Desa Gewok, Kecamatan Garawangi.
“Kami menangkap pelaku setelah dilakukan penjebakan. Korban kami ajak untuk janji ketemuan dengan pelaku di Pom Bensin Ancaran, dan saat pelaku tiba langsung kami ringkus,” ungkap Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya melalui Kasat Reskrim AKP Danu R Atmaja kepada Radar Kuningan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku pun mengakui perbuatannya telah mencabuli korban sebanyak empat kali di rumah neneknya di Desa Tajurbuntu, Kecamatan Pancalang.
Atas perbuatannya, Uju kini mendekam di sel Mapolres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari keterangan korban, lanjut Danu, kemalangan yang dialami Melati tersebut berawal dari perkenalannya dengan pelaku lewat Facebook.
Bujuk rayu dan janji manis pelaku pun membuat korban luluh hingga akhirnya bersepakat bertemu di suatu tempat.
“Korban pun sempat kaget saat bertemu, ternyata wajah pelaku tampak usianya lebih tua tidak seperti foto profil di Facebook. Namun pelaku kembali mengeluarkan jurus rayuan mautnya sehingga berhasil membujuk korban untuk jalan-jalan hingga berakhir di rumah neneknya di Desa Tajurbuntu. Di sana pula kejadian pencabulan tersebut terjadi,” papar Danu didampingi Kanit PPA Iptu Suhandi.
Atas perbuatan tersebut, Danu mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (radarcirebon)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti