Pulang Melaut, FN Terima Laporan dari Anak, Sang Istri Digerebek Warga saat Berduaan dengan Lelaki Lain

Senin, 02 November 2020 – 20:00 WIB
Terlapor saat diamankan warga saat tepergok berduaan di dalam rumahnya dengan laki-laki lain. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, TAPTENG - Seorang suami berinisial FN, 43, warga Desa Mela II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, melaporkan istrinya NS, 42, ke Mapolres Tapteng, Sabtu (31/10).

Itu setelah perselingkuhan sang istri terungkap usai dipergoki warga.

BACA JUGA: Cekcok Masalah Anak, Suami Habisi Nyawa Istri, Lalu Bunuh Diri

Demikian disampaikan Paur Humas Polres Tapteng Ipda JS Sinurat, dalam siaran persnya kepada wartawan, Senin (1/11).

Dalam laporan FN ke polisi, pelapor mengaku bahwa dia baru pulang melaut.

BACA JUGA: Pembacok Ustaz di Aceh Tenggara Ternyata Pecatan Polisi, Apa Motifnya? Begini Jawaban Kapolres

Setibanya di rumah, ia mendapat laporan dari anaknya berinisial AFN bahwa ibunya dipergoki warga berduaan dalam rumah bersama laki-laki lain.

"Berdasarkan hasil interogasi penyidik kepada istri pelapor dan lelaki selingkuhannya, TMTLT, 41, warga Desa Mela I, Kabupaten Tapanuli Tengah, keduanya menjalin hubungan asmara atau selingkuh, dan sudah sering melakukan hubungan suami istri," terang Sinurat.

BACA JUGA: Pak Guru Terpaksa Ceraikan Istri yang Selingkuh dengan Tetangga Seorang Pengusaha

Atas kejadian tersebut, sambungnya, pelapor keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tapteng guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

BACA JUGA: Pembunuh Sadis Icah Akhirnya Tertangkap, Sang Adik: Korban Memang Punya Perhiasan Banyak

Menurut Paur Humas keduanya dapat dikenakan pasal 284 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler