Pulang Sekolah, 3 Siswi Ini Malah Melakukan Perbuatan tak Terpuji

Kamis, 26 Mei 2022 – 23:11 WIB
Siswi SMP jadi korban pengeroyokan seniornya. Foto/ilustrari: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, SEMARANG - Tim Polrestabes Semarang turun tangan terkait kejadian pengeroyokan oleh tiga siswi terhadap juniornya di alun-alun Masjid Agung Jalan KH Agus Salim, Semarang.

Aksi perundungan itu pun terekam dalam sebuah video dan kemudian viral di media sosial.

BACA JUGA: Viral Kakek Nikahi Gadis Cantik, Kepala Desa Sampai Ditegur Kemenag

Dalam video tersebut tampak tiga siswi mengeroyok satu junior mereka. Korban diseret, dipukul, dan ditendang.

Korban dan pelaku masih satu sekolah tingkat SMP (sekolah menengah pertama) di Kota Semarang.

BACA JUGA: Bertemu Polisi di Jalan, Ameng Gelagapan, Siap-Siap 20 Tahun

Korban berinisial SN (13) kelas 7, sementara masing-masing pelaku berinisial NF, S, DA duduk di bangku kelas 8.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan penrundungan tersebut terjadi saat korban dan pelaku pulang sekolah.

BACA JUGA: Demi Pacari Gadis Idaman, Wanita Ini Nekat Jadi Pria, Astaga!

"Di sana pelaku tersulut emosi lalu mengeroyok korban," kata Kombes Irwan dalam keterangan pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (25/5).

Kombes Irwan menyebut sebagai adik kelas, korban dianggap tidak menghargai dan menghormati para pelaku saat di sekolah.

Akibat pengeroyokan itu, korban dibawa ke RS Bhayangkara Kota Semarang untuk mendapatkan perawatan intensif dan visum et repertum.

"Korban mengalami luka lecet, memar pada wajah, serta lebam pada bagian punggung," imbuh Irwan.

Pihaknya menyatakan kasus penganiyaan tersebut akan ditangani sesuai koridor hukum. Fokus saat ini penanganan untuk kepentingan anak baik sebagai pelaku atau korban.

Para pelaku terancam dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo 76 C Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukuman yang diberikan kepada pelaku pidana paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 72 juta.

"Ada kemungkinan mengarah restoratif justice," imbuh Irwan. (mcr5/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Innalillahi, Wakil Ketua DPRD Meninggal Dunia


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler