Pulang Sekolah Pak Guru UM Menarik 3 Siswi SMK ke Bawah Tangga, Terjadilah

Senin, 26 September 2022 – 20:42 WIB
Pelecehan seksual terhadap siswi SMK. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, TARAKAN - Oknum guru sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga siswinya.

Pelecehan tersebut terjadi sekitar bulan Juli dan Agustus 2022 dan dilaporkan oleh orang tua korban pada 20 September 2022.

BACA JUGA: Siswi SMP Diajak Jalan-Jalan Pelajar SMA, Dibawa ke Rumah Kosong Lalu Diperkosa Bergantian

"Pelaku berinisial UM, umur 40 tahun, yang bersangkutan merupakan guru agama di sekolah tersebut sebagai honorer," kata Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi, Senin.

Berdasarkan laporan dan pemeriksaan saksi-saksi, pelaku melakukan aksinya pada pada saat jam pulang sekolah sekitar pukul 17.00 WITA, dengan modus menarik korban ke bawah tangga di sekolah kemudian melancarkan aksinya.

BACA JUGA: Gibran Puas Bertemu Rocky Gerung, Otak Kosong, Dungu Dibahas Semua

"Kami dapat laporan kejadian pelecehan seksual. Kejadian itu sekitar bulan Juli dan Agustus di tahun 2022 bertempat di salah satu SMK yang ada di Kota Tarakan," kata Aldi.

"Modusnya dengan cara memaksa, jadi saat jam pulang yang bersangkutan memang targetkan yang menjadi korbannya, pelaku tarik secara paksa kemudian dia bawa ke bawah tangga," katanya.

BACA JUGA: Apa Alasan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Dedi Mulyadi? Ini

Saat ini total ada tiga korban, satu orang yang melapor ke Polres Tarakan, kemudian yang dua orang yang juga korban sebelumnya.

Korban rata-rata baru berumur 16 dan 17 tahun atau di bawah umur.

Sampai saat ini pelaku tidak mengakui terkait kejadian tersebut. Namun, para korban mengalami trauma bahkan tidak masuk sekolah pada jam pelajaran oknum guru tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 381 Ayat 3 junto Pasal 76 D sub Pasal 82 Ayat 2 junto Pasal 76 D UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan menjadi undang-undang dan atau Pasal 6 huruf c dan Pasal 15 Ayat 1 huruf b UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diterpa Isu Perceraian dengan Anne Ratna Mustika, Dedi Mulyadi: Nyi Hyang Selalu Membuat Bahagia


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler