Pulang tak Bawa Uang Hasil Mengemis, Anak Dianiaya Ibu Kandung, Polisi Langsung Bergerak

Selasa, 22 Februari 2022 – 01:01 WIB
Polisi saat memberikan keterangan kasus ibu penganiaya anak kandungnya, di Bandar Lampung, Senin (21/2/2022). ANTARA/HO-Damiri

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Nasib miris dialami seorang anak berinisial MNR (10) di Bandar Lampung.

Bocah yang masih duduk di kelas 5 Sekolah Dasar (SD) ini dipaksa bekerja oleh ibu kandungnya, EW, menjadi pengamen dan pengemis. 

BACA JUGA: Kejam! Ibu Aniaya Anak Kandung Demi Rp 200 Ribu, Begini Ceritanya

Namun, saat pulang tidak membawa uang dari hasil mengemis dan mengamen, bocah itu justru dianiaya oleh ibu kandungnya. 

Polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung langsung menangkap sang ibu yang tega menganiaya anaknya sendiri, itu. 

BACA JUGA: Durhaka! Seorang Anak di Mojokerto Aniaya Bapak, Ibu, dan Adiknya

"EW ditangkap lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya karena (anak kandungnya) tidak membawa uang saat bekerja sebagai pengamen dan pengemis," kata Wakil Kepala Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Toni Suherman, di Bandar Lampung, Senin (21/2).

Toni menjelaskan peristiwa penganiayaan itu terjadi di Jalan Diponegoro, Bandar Lampung, sekitar pukul 09.00 WIB. Korban ditemukan masyarakat dalam keadaan terluka.  

BACA JUGA: Seorang Anak Bersujud di Kantor Polisi Usai Aniaya Ibu Kandung, Lihat

Menurut Toni, korban telah sering mengalami kekerasan sejak berumur delapan tahun dan terbukti dengan adanya luka baik baru maupun kering yang ditemukan di sejumlah bagian tubuhnya.

"Dalam (kasus) penganiayaan itu, kami menyita barang bukti pisau dapur dan alat (yang diduga digunakan pelaku) untuk melukai korban seperti sapu dan lainnya," kata dia lagi.

Berdasarkan pengakuan kepada polisi, tersangka tega melakukan penganiayaan kepada anaknya lantaran korban tidak membawa uang hasil dari mengamen dan mengemis. 

Tersangka pun kesal kemudian tega melukai anak kandungnya sendiri dengan cara menyayat punggung, jari, dan telapak tangan korban. 

“Saat ini korban dalam perawatan,” tegasnya. 

Toni menjelaskan pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. 

“Kondisi kejiwaannya pun sehat. Atas perbuatan tersangka, kami menjerat tersangka dengan Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dan Pasal 80 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 ancaman lima tahun," pungkas Toni Hermanto. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler