jpnn.com - PALU - Nasib gadis berusia 28 tahun berinisial YK, sungguh malang. Gadis keterbelakangan mental itu diperkosa seorang pria KL. Kejadiannya berlangsung saat orang tua YK pergi ke masjid untuk melaksanakan salat tarawih.
Menurut Su, ibu korban, pelaku memanfaatkan kesempatan itu dengan mendatangi anaknya di rumah yang saat itu sedang terlelap. Merasa tidak ada yang melihat, pelaku membangunkan YK.
BACA JUGA: Disaksikan Istri, Pengusaha Ditembaki Perampok di Depan Rumah
Dia membangunkan dengan cara menggoyang-goyang badan korban. YK pun bangun seketika dan langsung mengusir pelaku karena merasa terganggu. Namun pelaku bukannya pulang. Tak tahan menahan nafsu bejatnya, KL langsung menarik celana dan membuka paksa baju korban hingga seluruh pakaian terlepas. Di situlah pelaku melampiaskan hasrat birahinya.
“Anak saya dipaksa untuk melayani nafsu pelaku, ”cerita ibu korban di hadapan polisi saat melaporkan kejadian itu, Kamis (25/6).
BACA JUGA: Masukkan Moncong Pistol ke Mulut Anak, Kanitreskrim Dicopot
Kemudian, lanjut Su, pelaku langsung menaiki badan anaknya yang tidak lagi berdaya. Walau terus meronta, dengan memohon kepada pelaku agar tidak meneruskan perbuatan bejatnya, tetap saja pelaku tak menghiraukan.
”Jangan om, nanti ditahu mama ku,” tiru ibu korban sebagaimana cerita anaknya setelah kejadian memilukan itu.
BACA JUGA: Waduh, Umur Baru 16 Tahun tapi Sudah Curi 10 Motor
Pelaku, kata Su, seakan sudah lupa diri lantaran dirasuki nafsu tinggi. Tak mau sia-sia, KL pun langsung memerkosa korban.
”Untung saya sempat memergoki. Melihat saya datang, pelaku melepaskan diri dan kemudian lari. Keluarga berharap pelaku segera ditahan,” kata Su memohon kepada polisi dilansirr FAJAR (Grup JPNN.com), Jumat (26/6).
Kasubag Humas Polres Palu Iptu Luqman Hady membenarkan terjadi pemerkosaan pada Selasa malam (23/6). Korban bertetangga dengan pelaku. Walau sudah ada laporan polisinya dengan nomor laporan LP-458/VI/2015/Sulteng/Res Palu, namun pelaku belum ditahan.
Polisi masih terus mengumpulkan bukti kuat kejadian tersebut. Luqman mengatakan, jika pelaku terbukti melakukan pemerkosaan, pelaku dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang pemerkosaan.(cr4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Wajah Pembunuh Bengis, Uang Dolar Sekoper jadi Bantal
Redaktur : Tim Redaksi