Pulau Gambar dan Pulau Gili Nanggu Dijual

Kamis, 06 September 2012 – 05:49 WIB
JAKARTA - Situs www.privateislandonline.com kembali membuat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kalang kabut. Pasalnya, situs tersebut menampilkan dua foto pulau di Indonesia yang dinyatakan for sale alias dijual. Kedua pulau itu adalah Pulau Gambar di Laut Jawa dan Pulau Gili Nanggu di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
   
Menurut situs yang mengaku berbasis di McCaul St, Toronto, Ontario, Canada itu, Pulau Gambar seluas 2,2 hektar bisa ditebus dengan harga USD 725 ribu atau sekitar Rp 6,8 miliar. Sedangkan Pulau Gili Nanggu ditawarkan Rp 9,9 miliar. Lebih Mahal karena luasnya mencapai 4,99 hektar.
   
Untuk menarik perhatian pembeli, privateislandonline menyebut Pulau Gambar adalah pulau yang unik dan langka. Sedangkan Gili Nanggu disebut sebagai kawasan yang cocok untuk kegiatan maritim dan sangat indah. Rp 9,9 miliar sudah termasuk 10 cottage, 7 bungalow, 1 restoran, mini bar, kamar, dan area pengembangbiakan kura-kura.
      
Kepada Jawa Pos, staf Humas Pusat Data, Statistik dan Informasi KKP,  Kusdiantoro mengatakan, penjualan pulau sangat dilarang undang-undang. Aturan yang dimaksud adalah UU nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. "Tidak boleh ada penjualan," tegasnya.
      
Lebih lanjut dia memastikan bahwa pihaknya bakal melakukan pengusutan guna mencari motif apakah yang ditampilkan dalam website tersebut benar merupakan penjualan atau hanya strategi marketing. Tujuannya jelas, untuk menarik investor agar mengembangkan kedua pulau terebut.
      
"Yang diperbolehkan memang pengelolaan saja. Tidak sampai penjualan pulau," tuturnya.

Dia juga menjelaskan kalau investor tidak bisa begitu saja melakukan pengelolaan. Proposal harus dilengkapi dengan rencana penggunaan pulau yang akan dikelola. "Ini sudah kedua kalinya mereka memasang foto pulau kita untuk dijual," tandasnya.

Memang, ini adalah kali kedua privateislandonline melakukan penjualan terhadap pulau di Indonesia. Sebelumnya, mereka juga membuka penawaran untuk tiga pulau di Kepulauan Mentawai 2009 lalu. Pulau-pulau itu adalah adalah Pulau Makaroni (USD 4 juta), Pulau Silonia (USD 1,6 juta) dan Pulau Kandui (USD 8 juta).

Saat itu, KKP dan Bupati Mentawai membantah adanya penjualan pulau. Keduanya sepakat menyebut website tersebut hanya membantu promosi. Tujuannya, agar ada investor yang menanamkan sahamnya untuk mengembangkan resort di Mentawai.

Kusdiantoro menambahkan, setelah ini pihaknya sedang mempertimbangkan kemungkinan untuk meminta Kemenkominfo untuk memblokir website tersebut. Namun, entah sudah atau belum dilaksanakan, saat ini website privateisland.com sudah tak bisa lagi diakses. "Sudah meresahkan masyarakat website tersebut," terangnya.(dim/ken/fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perkuat Kewenangan, DPD Judicial Review UU MD3

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler