Pulau Ini Indah dan Berpasir Putih Hanya Dijual Rp 10 Miliar Loh, Tertarik?

Selasa, 05 Januari 2016 – 04:44 WIB
Pulau Yance. Foto: Batam Pos / JPNN

jpnn.com - BATAM - Sebuah pulau di dalam kecamatan Bulang dijual. Namanya, Pulau Dance. Sang pemilik, Hamdan Ismail, mengaku tak mampu mengelolanya. 

"Beliau sudah lama ingin menjualnya. Tapi tidak tahu ke siapa," kata Yunus, kerabat Hamdan Ismail seperti dikutip dari batampos.co.id (group JPNN), Senin. 

BACA JUGA: Pesawat Rusak, Penumpang Lion Delay Empat Jam, Ya Ampun Lamanya...

Yunus mengatakan, Hamdan telah memiliki pulau tersebut secara turun-temurun. Ia mewarisinya dengan sebuah surat kepemilikan bertarikh 1955. Alih-alih mewariskan ke keturunannya, tokoh Tanjungbelikat - Sagulung itu ingin pulau tersebut dijual. 

"Kami buka harga Rp 10 miliar," tutur Yunus lagi. 

BACA JUGA: Longsor Susulan, Rumah Rusak Parah Jadi Delapan

Pulau Dance memiliki luas wilayah hingga 200 hektare. Ia memanjang dari barat ke timur. Pantainya berpasir putih. Ombak di sekitar tidak terlalu kencang. 

Pulau ini dapat dijangkau dari dua pelabuhan rakyat. Yakni, pelabuhan rakyat di Dapur 12 dan Tanjunggundap. Jaraknya, sekitar tiga kilometer. Dari pulau ini, Jembatan Barelang, ikon Kota Batam, nampak di kejauhan.

BACA JUGA: Gara-Gara Ini, Tersangka Pembunuhan Ini Praperadilkan Polresta Barelang

"Begitu saya lihat kemarin, tempat ini cocok sekali dijadikan resor. Karena letaknya di tengah kota," katanya lagi.

Yunus yang merupakan kemenakan Hamdan juga mengaku tak mampu mengelolanya. Daripada terbuang, lebih baik pulau itu dikelola orang.

"Beliau sudah tua. Daripada pulau itu diambil orang, lebih baik dijual saja," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Perbatasan dan Pertanahan Daerah (BP3D) Batam Aspawi Nangali menyatakan tidak mengetahui Pulau Dance akan dijual. Namun, menurutnya, jika kepemilikan itu dibuktikan dengan surat dan surat itu dinyatakan sah, pulau itu boleh saja dijual. 

"Buktikan dulu, itu benar-benar punya dia atau tidak," ujarnya. 

Semua surat kepemilikan pulau bisa jadi sah. Namun, itu harus diuji keabsahannya. Sebaiknya, katanya, sang pemilik melapor dulu ke BP3D Batam. Supaya pulau ini terdata.

"Pulau kita itu kan sangat banyak. Kita tidak tahu siapa saja yang memilikinya," tuturnya.

Menjual pulau, menurut Aspawi, tidak akan merugikan pemerintah. Sebab, kepemilikan pulau tersebut tetap akan dipegang orang Indonesia. Orang asing hanya bisa memberi modal. 

Jika sang pemilik sudah tidak mampu, maka ia boleh menjual pulaunya. "Tergantung nanti peruntukannya untuk apa. Kalau untuk pariwisata, tentu harus ada RTRW (rencana tata ruang wilayah) yang harus diperhatikan," ujarnya. (ceu/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Brrong..brrong, Puluhan Motor dengan Knalpot Bising Terjaring Razia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler