Pulau Tegal Dijual Secara Online, Pemkab Pesawaran Ambil Sikap

Rabu, 26 Oktober 2016 – 07:50 WIB
Pulau Tegal, Pesawaran. Foto: dolan-bareng.blogspot.co.id for radarlampung

jpnn.com - GEDONGTATAAN - Pemerintah Kabupaten Pesawaran akhirnya mengambil sikap terkait heboh Pulau Tegal di Desa Gebang, Telukpandan yang dijual secara online di beberapa situs baru-baru ini. 

Pemkab berencana memanggil pihak yang telah mengiklankan penjualan pulau tersebut di situs www.rumah.com.

BACA JUGA: Pelajar Bingung: Pemimpin atau Teman Setia

’’Ya, hal ini harus segera dikoordinasikan. Dan mungkin orangnya (yang mengiklankan, Red) kami panggil. Jangan sampai nanti dibeli orang luar negeri.”

“Makanya kalau memang ada surat-menyurat terkait pulau itu, akan kami pelajari dan batalkan kepemilikannya,” ungkap Wakil Bupati Pesawaran Eriawan dia seperti diberitakan Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini.

BACA JUGA: Penertiban Kios dan Ruli Rusuh, Warga Rusak Mobil Satpol PP

Dia khawatir kepemilikan lahan yang luas di pulau tersebut jatuh ke tangan orang asing.

Menurut Eriawan, pada dasarnya pulau-pulau tidak dapat dimiliki perseorangan dan diperjualbelikan. Namun jika status tanah tersebut adalah tanah marga, bisa diperjualbelikan ke sesama warga setempat.

BACA JUGA: Perempuan Itu Menepikan Mobilnya: Sudahlah Pak, Damai di Tempat Saja

’’Kalau tanah marga, bisa diperjualbelikan sesama orang kita. Pihak luar nggak boleh. Kalau satu pulau dijual secara utuh, saya mau lihat dulu, dasar hukumnya ada atau tidak,” ucapnya. 

Politikus PDI Perjuangan ini menyatakan, surat kepemilikan lahan di Pulau Tegal berasal dari zaman penjajahan Belanda. Sementara, kepemilikan di masa pendudukan Belanda dialihkan ke negara ketika Indonesia merdeka. 

’’Setahu saya, semua yang dari Belanda itu dialihkan ke negara, tidak ke pribadi. Misalnya tanah kereta api itu dan PTP asalnya dari Belanda, serta dialihkan menjadi milik negara,” bebernya.

Dalam iklan disebutkan, lahan yang dijual di Pulau Tegal seluas 34.000 m2. Atau 3,4 hektare dan berstatus sertifikat hak milik (SHM). Sementara luas total Pulau Tegal adalah 9,4 hektare. 

Menurut Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pesawaran Barkah Yoelianto melalui Kasubbag Tata Usaha, Mujiono, ada dua pemilik Pulau Tegal berdasarkan sertifikat. 

Yakni atas nama Thing Rudi dengan luas 4,4 hektare dan Then Goen Kok seluas 5 hektare. Sertifikat dikeluarkan tahun 1991 silam. 

’’Sertifikat atas nama dua orang tersebut dibuat pada 1991 dari kanwil. Selama ini, sejak Pesawaran berdiri, belum ada permohonan pembuatan sertifikat lagi dari Pulau Tegal,” jelas Mujiono.(ozi/p3/c1/wdi/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Kronologis Kecelakaan Mengerikan Antara Pengendara vs Truk Molen Itu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler