Puluhan Gagak Hitam Diselundupkan untuk Ritual Mistik

Jumat, 24 Maret 2023 – 22:21 WIB
Aparat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menunjukkan sejumlah gagak hitam yang gagal diselundupkan untuk kegiatan mistik saat merilis kasus tersebut di Mapolres setempat, Jumat (24/3/2023). Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Tanjung Perak Surabaya

jpnn.com, SURABAYA - Puluhan ekor burung gagak hitam gagal diselundupkan dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur ke Solo, Jawa Tengah.

Dari penyelundupan seorang tersangka bernama Supriadi, warga Kupang, Surabaya ditangkap.

BACA JUGA: Komplotan Begal Sadis di Jalan Gagak Hitam Akhirnya Ditangkap, Bravo, Pak Polisi

Ada sebanyak 51 ekor burung gagak hitam yang disita dari tersangka.

"Rencananya gagak hitam ini digunakan untuk ritual mistik," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Polisi Arief Ryzki Wicaksana saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Jumat.

BACA JUGA: Dipo Ingatkan `Gagak Hitam` Tak Mainkan Kartu Ahmadiyah

Arief menjelaskan dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, puluhan ekor gagak hitam itu diperuntukkan khusus ritual mistik.

Semua burung gagak itu gagal diselundupkan ketika baru tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada Minggu (20/3).

Semua buruk gagak hitam tersebut tak dilengkapi dokumen. Dari jumlah 51 ekor tersebut, sebagian di antaranya mati.

"Kami akan lepas ke habitat asalnya di Makassar, Sulawesi Selatan. Sedangkan 18 ekor di antaranya mati," kata Arief.

Kepada polisi, Supriadi mengaku transit di Pelabuhan Tanjung Perak. Selanjutnya, pria yang bertugas sebagai kurir itu akan ke Solo untuk mengirim 51 ekor burung gagak hitam tersebut.

Kendati demikian, AKP Arief menegaskan hal itu tetap saja melanggar pidana karena Supriadi tidak memiliki izin dan pengiriman itu dilakukan hingga empat kali.

Sementara itu, Ketua Koordinator Antar-Area Karantina Hewan Tanjung Perak Santoso menuturkan matinya belasan ekor burung gagak itu karena kesalahan prosedur penempatan dan pengiriman, di antaranya wadah yang digunakan tak sesuai.

"Tersangka (Supriadi) menggunakan wadah buah, tidak ada dokumen sampai sertifikat kesehatan hewan sama sekali," tuturnya.

Akibat perbuatannya, Supriadi disangkakan melanggar Pasal 88 huruf A dan huruf C Undang-Undang 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan dengan ancaman 2 tahun penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler