jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat sambutan gembira dari banyak kalangan. Perpres ini akan menjadi dasar pengangkatan 51 ribu tenaga honorer yang lolos seleksi PPPK tahun 2019 termasuk 34.959 guru honorer.
“Kami menyambut gembira terbitnya Perpres 98/2020 karena dengan demikian nasib 51 ribu honorer termasuk 34.959 guru honorer yang lolos seleksi PPPK tahun 2019 menjadi jelas. Mereka akan segera mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) dan dengan demikian segera mendapatkan hak keuangan dan tunjangan sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jalur PNS,” ujar Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Gerindra Ali Zamroni, kemarin.
BACA JUGA: Terima Subsidi Kuota Internet, Guru Honorer Bersukacita
Ali Zamroni pun menjelaskan PPPK merupakan skema terbaik saat begitu banyak tenaga honorer yang tidak bisa diangkat sebagai PNS.
"Dengan skema ini maka tenaga honorer yang lolos seleksi sebagai PPPK akan mendapatkan hak keuangan dan tunjangan yang hampir sama dengan PNS seperti yang selama ini terus kami perjuangkan di DPR bersama pemerintah," katanya.
BACA JUGA: Kepala BKN: PPPK Bukan untuk Menampung Honorer
Mereka hanya dibedakan pada hak pensiun saja, di mana PPPK tidak akan menerima tunjangan pensiun seperti para PNS.
“Saat ini skema PPPK ini merupakan jalan terbaik untuk para honorer yang selama ini tidak jelas kepastian nasib nya yang telah mengabdi puluhan tahun akhirnya terwujud ,” Ini Kado Untuk Para Guru Honorer di Tanah Air,” ujar anggota DPR RI dari Dapil Banten I ini.
BACA JUGA: Ketahuilah, Program TMMD Tidak Hanya Berorientasi Kegiatan Fisik
Saat ini, lanjut Ali Zamroni, ada 438.530 tenaga honorer yang digaji dengan standar berbeda-beda. 157.210 atau 35,84% di antaranya adalah para guru honorer. Dengan kondisi seadanya mereka harus mengabdi kepada negara dengan mendidik para siswa di seluruh pelosok Indonesia.
“Banyak di antara guru honorer ini tidak bisa lagi memenuhi persyaratan untuk menjadi ASN dari jalur PNS. Salah satunya karena banyak dari usia mereka yang sudah melewati syarat maksimal, maka PPPK bisa merupakan alternatif terbaik untuk memperbaiki nasib guru honorer,” katanya.
“Kami berharap seleksi PPPK ini akan secara bertahap mengurangi jumlah ratusan ribu tenaga honorer yang telah lama mengabdi namun mendapatkan gaji sekadarnya dari instansi tempat mereka mengabdi,” katanya.
Lebih jauh, Ali mengungkapkan jika pemerintah juga berencana memenuhi banyak kebutuhan tenaga pendidik atau guru melalui skema PPPK.
Berdasarkan pernyataan Menteri PAN/RB Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu saat ini ada kebutuhan sekitar 700 ribu tenaga guru. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, maka pemerintah akan melakukan seleksi melalui skema PPPK.
“Pernyataan ini juga memastikan bahwa tidak ada rencana memenuhi kebutuhan Guru dan tenaga kependidikan di pedesaan dari tenaga administrasi yang dialihfungsikan menjadi guru,” katanya.(fri/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Friederich