Puluhan Kali Palsukan Surat Tes PCR, J dan ID Terancam 6 Tahun Penjara

Rabu, 28 Juli 2021 – 18:10 WIB
Polisi memborgol para pelaku. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Aparat kepolisian menangkap dua orang pelaku pemalsuan surat hasil tes polymerase chain reaction (PCR). Kedua pelaku diketahui berinisial J dan ID.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan, kedua pelaku telah puluhan kali melakukan pemalsuan dan keduanya menawarkan jasa tersebut melalui media sosial.

BACA JUGA: Dituding Pelakor, Pesinetron Cantik ini Didepak dari Brand Ambassador Produk Kecantikan

“Keduanya mengaku sudah 20 kali memberi jasa untuk kepentingan mudik hingga pekerjaan,” kata Azis ketika dikonfirmasi, Rabu (28/7).

Azis menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan terhadap sebuah akun Facebook yang menawarkan pembuatan hasil tes tanpa perlu mengikuti proses pemeriksaan.

BACA JUGA: Ini 7 Keuntungan Pemasaran Online untuk Bisnis Anda

"Dari penyelidikan didapatkanlah dua tersangka ini,” ujar Azis.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, diketahui kedua pelaku hanya berbekal identitas pemohon atau pembeli surat hasil PCR palsu tersebut.

BACA JUGA: Data BRI Life Diretas dan Dijual di Internet, Pratama: Perlu Dilakukan Forensik Digital

Kedua pelaku kemudian mencetak hasil tes PCR sesuai identitas pemohon dengan format dari fasilitas kesehatan, baik rumah sakit maupun laboratorium.

Hasil tes PCR yang telah dicetak itu kemudian dikirim kepada pembeli yang sudah melakukan mentransfer Rp 400 ribu per surat palsu.

Dari 20 kali beraksi sejak April 2021, kedua pelaku telah meraup keuntungan jutaan rupiah.

"Keduanya mengaku baru 20 kali saja, kalau dikalikan Rp400 ribu, keuntungan Rp8 juta ya,” kata dia.

Azis menuturkan pihaknya juga akan mencari pihak pembeli hasil tes PCR palsu ini. Para pembeli itu bakal diminta keterangan sebagai saksi di kasus tersebut.

Atas ulahnya, kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 268 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun.(cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler