Puluhan Karyawan GRP Pertanyakan Keputusan Hakim Soal PKPU PT NBU

Selasa, 26 Januari 2021 – 21:50 WIB
PT Gunung Raja Paksi (logo). Foto dok Gunung Raja Paksi

jpnn.com, JAKARTA - Puluhan karyawan PT Gunung Raja Paksi Tbk (GRP) menggelar aksi di depan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada, hari ini Selasa (26/1).

Mereka mempertanyakan keputusan hakim yang mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Naga Bestindo Utama (NBU) kepada GRP.

BACA JUGA: Terkait Gugatan PKPU, PT GRP Merespons Begini

Padahal, GRP sudah sanggup dan mau membayar.

Risang, salah satu perwakilan karyawan GRP mengatakan, kedatangannya memang untuk menuntut keadilan dan mengajukan keberatan atas putusan PKPU.

BACA JUGA: Pengakuan Melaney Ricardo yang jadi Mak Comblang Hubungan Kalina Ocktaranny & Vicky Prasetyo

Dia menilai putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat itu menjadikan  GRP dalam kondisi PKPU Sementara.

Kondisi seperti ini, lanjutnya, tidak hanya merugikan perusahaan namun juga mengancam kehidupan sekitar 6.000 karyawan GRP.

BACA JUGA: Dijodohkan dengan Putra Mendiang Syekh Ali Jaber, Wirda Mansur Bilang Begini

“Kami datang ke sini untuk menuntut keadilan. Karena putusan PKPU akan sangat merugikan nasib kami sebagai karyawan,” ujar Risang saat menyuarakan aspirasinya.

Menurut Risang, keresahannya sama seperti yang dirasakan ribuan karyawan GRP lain. Pasalnya, kondisi PKPU Sementara tersebut bukan tidak mungkin akan berujung pada pemailitan industri baja swasta nasional tersebut.

“Padahal sebagai karyawan, kami semua menggantungkan hidup dari pekerjaan ini. Apalagi kondisi ini terjadi di masa pandemi, tentu kami semua semakin menderita,” kata dia.

Selaku karyawan, Risang menilai putusan permohonan PKPU tersebut sangat janggal. Keanehan terlihat, karena NBU justru terkesan menolak ketika GRP akan memenuhi kewajiban dan pelunasan.

“Pihak GRP sudah berusaha membayar kewajibannya namun ditolak oleh NBU dengan memblokir rekeningnya. Bahkan GRP sudah membawa uang tunai di depan persidangan, namun ditolak. Ini ada apa?," tanya Risang heran. 

Sebelumnya, Senin (25/1) majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Made Sukereni dan beranggotakan Robert dan Dulhusin mengabulkan permohonan PKPU salah satu vendor GRP, yaitu PT NBU.

Dalam putusan perkara bernomor 432/Pdt.Sus-PKPU/2020 PN Niaga Jakarta Pusat tersebut, GRP masuk dalam status PKPU Sementara dalam kurun waktu 45 hari.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler